Gara-gara Parkir, Istri Anggota TNI Dikeroyok Satu Keluarga
Kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang. Mereka satu keluarga.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penganiayaan terhadap Istri anggota TNI AD kembali dipersidangkan, Kamis (13/11/2014), sekitar pukul 15.00 WITA, di Pengadilan Negeri Manado, korban Yuli Kriterina Partono.
Kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang. Tiga terdakwa ini merupakan satu keluarga yakni, Susan alias SR (25) anak dari Roni alias RR (50) dan RR merupakan suami Laura alias LM (51).
Ada yang menarik pada persidangan yang digelar, proses persidangan memunculkan fakta baru dam berlangsung memanas.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH, mengagendakan sidang dengan memeriksa ketiga terdakwa, diketuai Majelis Hakim Barita Saragih SH.
Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2014 lalu, pada saat itu Yuli (korban) bersama kedua anaknya menuju Freshmart Teling Atas untuk membeli air dengan mengendarai mobil. Saat itu korban sempat berhenti sejenak untuk mencari tempat parkir.
Korban menghentikan kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang mobil korban ada mobil angkot dan sedan, di mana mobil sedan terus mengklakson mobil korban. Akhirnya setelah korban memarkirkan kendaraannya, kaca pintu mobil korban diketok oleh terdakwa Roni.
Karena diketuk korban pun membuka kaca pintu mobil, sambil memberikan salam selamat malam dan menanyakan ada apa kepada terdakwa Roni. Akan tetapi, terdakwa langsung memarahi korban.
Karena korban belum lama tinggal di Manado, dan belum mengerti bahasa Manado, korban pun hanya memilih diam.
Merasa didiamkan, terdakwa pun memanggil terdakwa Susan yang merupakan anaknya, dan menyuruh memukul terdakwa.
Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa Susan langsung menghajar korban sampai badan terdakwa masuk ke dalam pintu mobil, dan terdakwa Roni sempat ikut menghajar korban.
Tanpa ada perlawanan, korban pun akhirnya meminta maaf kepada terdakwa Susan, dan memohon agar supaya jangan lagi memukul korban, karena untuk menjaga jangan sampai kedua anak korban ketakutan. Atas permintaan dari korban, akhirnya terdakwa Susan berhenti memukul korban.
Namun pada saat korban baru beberapa langkah menuju ke dalam Freshmart, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Susan kembali menganiaya korban, dengan cara menarik rambut korban hingga korban jatuh ke tanah bersama anaknya, pada saat anak korban menarik baju korban.
Pada saat korban terjatuh, datang terdakwa Laura yang merupakan ibu dari terdakwa Susan, datang dan memukul dengkul dari korban dengan menggunakan sepatu hak tinggi yang dipakai terdakwa Laura.
Akhirnya karena sudah tidak berdaya, korban langsung berdiri dan mengatakan kalau korban adalah istri TNI.
Mendengar perkataan itu, terdakwa Susan dan Laura langsung melarikan diri. Dan pada saat itu korban sempat melihat Stenly yang adalah saudara korban.
Saat melihat Stenly korban langsung memeluk Stenly. Stenly pun sempat menegur terdakwa Roni yang masih berada di lokasi kejadian.
Akan tetapi terdakwa Roni, malah memarahi Stenly dan juga sempat mencekik leher dari Stenly. Kejadian itu pun sempat dilihat oleh anggota TNI, dan anggota TNI pun langsung menegur terdakwa Roni.
Namun terdakwa Roni, malah memukul anggota TNI, dan terjadilah pertengkaran antara terdakwa Roni dan anggota TNI.
Atas perbuatan dari ketiga terdakwa, korban menderita luka di seluruh bagian tubuh korban. Tidak hanya itu, salah satu anak korban menderita luka di bagian kaki, serta anak korban selama 1 minggu menderita trauma dan juga selalu bermimpi (mengigau), "jangan pukul mama saya".
Dengan perbuatan ketiga terdakwa pun dijerat berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (2) ke-1, dan Pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dihadapan ketua hakim, para terdakwa mengakui kalau telah melakukan perbuatan terhadap korban, dua diantaranya mengaku kalau mereka sudah dikuasai minuman keras seperti yang dikatakan oleh terdakwa Susan.
"Pada saat itu kami sekeluarga baru menghadiri acara pengucapan dan di acara tersebut terus terang saya dan ayah saya (terdakwa Roni) kebanyakan meminum bir. Dan karena macet ayah saya dengan emosi datang kepada korban, dan memarahi korban kemudian memanggil saya untuk memukul korban," tutur Susan.
Lanjut Susan pada saat itulah dia langsung menghajar korban ketika berada di dalam mobil. Tidak berhenti sampai disitu, ketika korban sudah meminta maaf, dia kembali menarik rambut korban, sehingga korban jatuh ke tanah dan bermandikan lumpur, hingga dia beserta korban saling tarik rambut.
Ketika terdakwa Susan memukul dan menarik rambut korban, sampai korban terjatuh ke tanah terdakwa Roni hanya membiarkannya, dan ikut memukul korban dengan cara menendang dan meninju korban di bagian dada.
"Terus terang pada saat itu saya sudah dikuasai alkohol. Karena emosi lantaran macet, saya mendatangi korban kemudian memarahi korban habis-habisan, ketika korban berada di dalam mobil bersama kedua anaknya. Saya juga mengaku bahwa saya sempat memukul korban," jelas Roni.
Pada saat kejadian itu, anak perempuan korban meminta agar terdakwa Roni jangan memukul ibunya (korban), terdakwa Roni malah mendorong anak perempuan korban hingga jatuh ke aspal berlumpur.
"Benar pak hakim, saya sempat mendorong anak perempuan korban hingga jatuh," akunya di hadapan hakim.
Keterangan dari terdakwa Roni ini pun langsung ditanggapi oleh Hakim pendamping Alfi Usup. Menurut hakim terdakwa Roni bisa kembali dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Terdakwa Roni, kamu tidak tahu kalau anak korban masih dibawah umur, kenapa kamu dengan tidak ada rasa kasihannya tega mendorongnya, kamu bisa dijerat dengan undang-undan perlindungan anak," tegas Usup.
Persidangan terus berlanjut, tiba pada pemeriksaan terdakwa ke-tiga yakni Laura yang merupakan istri dan ibu dari terdakwa Roni dan Susan.
Dari keterangan terdakwa Laura, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang telah melemparkan sepatu hak tinggi ke arah korban. "Sumpah pak hakim, saya tidak pernah melempar korban dengan sepatu," bantah Laura.
Dengan pengakuan terdakwa Roni yang mendorong anak perempuan korban, korban akan kembali melaporkan Roni.
"Ini merupakan fakta persidangan, saya akan kembali melaporkan perbuatan Roni yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak saya. Sebab bukan hanya cedera fisik yang dialami anak saya, akan tetapi dia dan adiknya sempat trauma melihat dan dikasari, serta sempat syok melihat ibunya dihajar hingga babak belur," terang Yuli usai persidangan.(*)