Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Parkir, Istri Anggota TNI Dikeroyok Satu Keluarga

Kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang. Mereka satu keluarga.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Parkir, Istri Anggota TNI Dikeroyok Satu Keluarga
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan. 

Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Penganiayaan terhadap Istri anggota TNI AD kembali dipersidangkan, Kamis (13/11/2014), sekitar pukul 15.00 WITA, di Pengadilan Negeri Manado, korban Yuli Kriterina Partono.

Kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang. Tiga terdakwa ini merupakan satu keluarga yakni, Susan alias SR (25) anak dari Roni alias RR (50) dan RR merupakan suami Laura alias LM (51).

Ada yang menarik pada persidangan yang digelar, proses persidangan memunculkan fakta baru dam berlangsung memanas.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH, mengagendakan sidang dengan memeriksa ketiga terdakwa, diketuai Majelis Hakim Barita Saragih SH.

Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2014 lalu, pada saat itu Yuli (korban) bersama kedua anaknya menuju Freshmart Teling Atas untuk membeli air dengan mengendarai mobil. Saat itu korban sempat berhenti sejenak untuk mencari tempat parkir.

Korban menghentikan kendaraan, tiba-tiba dari arah belakang mobil korban ada mobil angkot dan sedan, di mana mobil sedan terus mengklakson mobil korban. Akhirnya setelah korban memarkirkan kendaraannya, kaca pintu mobil korban diketok oleh terdakwa Roni.

Berita Rekomendasi

Karena diketuk korban pun membuka kaca pintu mobil, sambil memberikan salam selamat malam dan menanyakan ada apa kepada terdakwa Roni. Akan tetapi, terdakwa langsung memarahi korban.

Karena korban belum lama tinggal di Manado, dan belum mengerti bahasa Manado, korban pun hanya memilih diam.

Merasa didiamkan, terdakwa pun memanggil terdakwa Susan yang merupakan anaknya, dan menyuruh memukul terdakwa.

Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa Susan langsung menghajar korban sampai badan terdakwa masuk ke dalam pintu mobil, dan terdakwa Roni sempat ikut menghajar korban.

Tanpa ada perlawanan, korban pun akhirnya meminta maaf kepada terdakwa Susan, dan memohon agar supaya jangan lagi memukul korban, karena untuk menjaga jangan sampai kedua anak korban ketakutan. Atas permintaan dari korban, akhirnya terdakwa Susan berhenti memukul korban.

Namun pada saat korban baru beberapa langkah menuju ke dalam Freshmart, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa Susan kembali menganiaya korban, dengan cara menarik rambut korban hingga korban jatuh ke tanah bersama anaknya, pada saat anak korban menarik baju korban.

Pada saat korban terjatuh, datang terdakwa Laura yang merupakan ibu dari terdakwa Susan, datang dan memukul dengkul dari korban dengan menggunakan sepatu hak tinggi yang dipakai terdakwa Laura.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas