Gara-gara Parkir, Istri Anggota TNI Dikeroyok Satu Keluarga
Kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang. Mereka satu keluarga.
Editor: Sugiyarto
Keterangan dari terdakwa Roni ini pun langsung ditanggapi oleh Hakim pendamping Alfi Usup. Menurut hakim terdakwa Roni bisa kembali dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Terdakwa Roni, kamu tidak tahu kalau anak korban masih dibawah umur, kenapa kamu dengan tidak ada rasa kasihannya tega mendorongnya, kamu bisa dijerat dengan undang-undan perlindungan anak," tegas Usup.
Persidangan terus berlanjut, tiba pada pemeriksaan terdakwa ke-tiga yakni Laura yang merupakan istri dan ibu dari terdakwa Roni dan Susan.
Dari keterangan terdakwa Laura, dirinya tidak mengakui perbuatannya yang telah melemparkan sepatu hak tinggi ke arah korban. "Sumpah pak hakim, saya tidak pernah melempar korban dengan sepatu," bantah Laura.
Dengan pengakuan terdakwa Roni yang mendorong anak perempuan korban, korban akan kembali melaporkan Roni.
"Ini merupakan fakta persidangan, saya akan kembali melaporkan perbuatan Roni yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak saya. Sebab bukan hanya cedera fisik yang dialami anak saya, akan tetapi dia dan adiknya sempat trauma melihat dan dikasari, serta sempat syok melihat ibunya dihajar hingga babak belur," terang Yuli usai persidangan.(*)