Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ditembak Mati, Calon Legislatif Partai Nasional Aceh Dibuntuti Pelaku

Calon legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal sempat dibuntuti sebelum ditembak mati. Dia juga sempat hendak diberhentikan terlebih dahulu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sebelum Ditembak Mati, Calon Legislatif Partai Nasional Aceh Dibuntuti Pelaku
Warta Kota/Ahmad Sabran
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon legislatif dari Partai Nasional Aceh (PNA), Faisal sempat dibuntuti sebelum ditembak mati. Dia juga sempat hendak diberhentikan terlebih dahulu. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/11/2014)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapak Tuan menghadirkan saksi Ali Kasri untuk terdakwa Husaini, Muhammad Yahya dan M Nasir dalam kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Faisal.

Pada kasus tersebut, Ali Kasri juga merupakan terdakwa dalam kasus sama berperan untuk mengikuti mobil Honda Freed warna silver yang dikendarai Faisal.

"Saya ngasih tau Husaini kalau saya ngikuti Faisal dari habis maghrib. Kami naik kereta masing-masing bersama Usman," kata Ali Kasri membuka pembicaraan. Saat dibuntuti, kedua terdakwa sempat memberhentikan laju kendaraan Faisal di Pasar Buah.

"Tapi tidak berhenti, makanya saya telpon Husaini. Saya disuruh terus ikuti sampai Ladang Tuha," tambah Ali Kasri.

Sesampainya di lokasi, Ali Kasri mendengar suara tembakan dan langsung balik ke rumahnya. "Saya dan Usman sudah berpisah saat di lokasi. Saya tahu meninggalnya Faisal dari Usman pada pagi hari sekitar jam 10," ujar Ali Kasri.

Berita Rekomendasi

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir pun bertanya. "Siapa yang menembak ?,"

"Husaini pak," jawab Ali Kasri. Namun, Ali Kasri tidak mengetahui peran kedua terdakwa lain yakni Muhammad Yahya dan M Nasir. "Saya tidak tahu peran mereka," cetusnya mengakhiri.

Selain Ali Kasri, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni Barmawi, Alhadi Juniawan, Usman dan Ibnu Sina. Namun, karena waktu sudah sore, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (14/11).

Ke 10 terdakwa diketahui bernama Barmawi, Ali Kasri, Muhammad Yahya, Ibnu Sina, Usman, M Nasir, Rikki, Nasrulllah dan dua orang
anggota Polri, Alhadi Juniawan serta Husaini.

Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan, pengrusakan dan penistaan agama di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas