Didemo Mundur, Bupati Sumedang Santai Berjalan di Tengah Aksi
Bupati Ade Irawan memilih datang ke DPRD dengan berjalan kaki sejauh 300 meter dari rumah dinasnya di Gedung Negara, Jumat (14/11) sekitar pukul 13.00
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Bupati Ade Irawan memilih datang ke DPRD dengan berjalan kaki sejauh 300 meter dari rumah dinasnya di Gedung Negara, Jumat (14/11) sekitar pukul 13.00.
Aksi ini dilakukan orang nomor satu saat di depan Gedung DPRD sedang berlangsung aksi yang menuntut Bupati Sumedang mundur karena menjadi tersangka kasus korupsi.
Bupati Ade Irawan dan rombongannya masuk ke gedung DPRD dengan melintasi aksi massa yang menentangnya. Ade terlihat berjalan tenang diantara para pengunjukrasa dan masuk ke pintu depan DPRD.
Polisi yang bersiaga segera membentuk pagar betis membuka jalan bagi orang nomor satu di Sumedang ini.
Ade yang memakai baju krem lengan panjang dan celana hitam ini datang ke DPRD untuk menghadiri rapat paripurna menjawab pandangan fraksi atas tiga raperda tentang RAPBD 2015, Raperda kawasan tanpa rokok dan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang penganggaran.
Massa yang melakukan aksi itu terdiri dari dua elemen masyarakat Sumedang yang menuntut pencabutan mandat Ade sebagai bupati kepada DPRD serta menolak kenaikan harga BBM.
Aksi unjukrasa ini dilakukan sebelum salat Jumat dan dilanjutkan lagi setelah ibadah salat Jumat. Namun setelah bupati lewat dan masuk ke gedung DPRD dan hadir dalam paripurna, aksi massa ini bubar.
Sebelum datang, bupati aksi massa ini diterima Wakil Ketua DPRD Taifiq Gunawansyah dan anggota Komisi A di teras depan gedung DPRD.
Di hadapan wakil rakyat itu, pengunjukrasa menuntut mundur Bupati Ade Irawan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi perjalanan dinas saat menjadi Ketua DPRD Cimahi.
Kepada DPRD, massa juga meminta supaya mandat Ade Irawan sebagai bupati dicabut. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD, Taufiq Gunawansyah akan mempertimbangkan aspirasi pengunjukrasa.
“Bupati tidak bisa berhenti dari jabatannya dengan melihat aturan perundang-undangan. Namun, DPRD akan melihat apakah status hukum bupati dapat mengganggu pemerintahan dan pembangunan Sumedang secara parsial maupun kumulatif. DPRD bisa mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” kata Taufiq yang juga mantan wakil bupati ini. (std)