UMK di Badung Lebih Besar dari UMK Denpasar
UMK Badung untuk tahun 2015 telah ditetapkan sebesar Rp 1.905.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 177 ribu sekitar 10,224 persen.
TRIBUNNEWS.COM,DENPASAR - Akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, UMK ini harus dipahami sebagai patokan bagi pekerja nol tahun.
Artinya, bagi pekerja yang memiliki masa kerja cukup lama, maka perusahaan harus bisa memberikan tingkat upah yang lebih tinggi dari UMK.
Besaran UMK Denpasar ini masih lebih kecil dibanding UMK Kabupaten Badung. Seperti dilansir Tribun Bali, Kamis (13/11), UMK Badung untuk tahun 2015 telah ditetapkan sebesar Rp 1.905.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 177 ribu sekitar 10,224 persen.
Hal tersebut disepakati oleh dewan pengupahan Badung setelah melakukan tiga kali rapat di Dinas Sossial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Badung.
“Angka tersebut telah menjadi kesepakatan antara pihak Apindo dengan Pemerintah dan kalangan buruh dari PC FSP PAR-SPSI setelah melalui tiga kali rapat,” ujar Kadis Sosnaker Pemkab Badung, Ida Bagus Oka Dirga, kepada Tribun Bali, Rabu (12/11).
Kadis Sosnaker yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Puspem Badung itu juga menjelaskan, nantinya nilai UMK tersebut akan diserahan kepada Provinsi untuk disahkan dalam perbub dan mulai berlaku pada 2015.
“Tanggal 27 (November) batas akhir penyerahan nilai UMK di kabupaten/kota di Bali kepada provinsi,” terangnya.
Dari perwakilan pekerja, Putu Satyawira Marhaendra mengatakan kedua lah pihak (Apindo dan perwakilan pekerja) menerima angka yang ditawarkan pemerintah. “Sikap pekerja menerima tawaran angka dari pemerintah untuk menghindari voting yang akan dirancang oleh Apindo bila deadlock,” ujarnya.
Sejak tahun 2010 hingga 2014, UMK di Badung telah mengalami peningkatan sebanyak Rp 618.000. Pada 2010 UMK di Badung sebesar Rp 1.111.00, tahun 2011 Rp 1.221.000, tahun 2012 Rp 1.290.000, tahun 2013 Rp 1.401.000, 2014 Rp 1.72.000, dan pada 2015 menjadi Rp 1.905.000.
Sebelumnya, Kabupaten Gianyar juga telah menetapkan UMK sebesar Rp 1.707.750. Naik sekitar 10,67 persen dari UMK 2014.
Sebelum mencapai kesepakatan, terlebih dahulu dilaksanakan rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan Gianyar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar, Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan Akademisi Universitas Udayana (Unud), Selasa (11/11).
"Ini kita upayakan berdasarkan pertimbangan nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, survei KHL bahkan antisipasi kenaikan BBM," jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten Gianyar, Gde Widarma Suharta.
Angka Rp 1.707.750 tersebut menempatkan UMK Gianyar di urutan ketiga setelah Badung dan Denpasar. Lebih tinggi dari UMK Tabanan sebesar Rp 1.707.700.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.