Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jatim Bimbang Pecat Bendahara Bawaslu

"Makanya, selain melakukan monitor terus terhadap kasusnya, kami juga akan minta petunjuk Pak Gubernur," tegas Akmal.

zoom-in Pemprov Jatim Bimbang Pecat Bendahara Bawaslu
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Menghilangnya Gatot Sugeng Widodo, Bendahara APBD Jatim 2013 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto.

Menurut Akmal, lembaga yang dipimpinnya sudah menerima laporan dari Sekretariat Bawaslu Jatim, bahwa Gatot Sugeng Widodo, PNS Pemprov golongan IIIB yang menjadi staf di sana, melakukan dua pelanggaran.

Yakni, dugaan penyimpangan anggaran dana hibah Pilgub Jatim 2013 dan tidak masuk kerja selama beberapa bulan.

Untuk dugaan penyimpangan dana hibah, saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polda Jatim. Sementara pelanggaran disiplin tidak masuk kerja sudah ditangani oleh BKD.

Khusus pelanggaran kedua, setelah dicek dan diverifikasi, ternyata Gatot tidak masuk kerja selama lebih dari lima bulan.

"Dengan begitu, dia memenuhi syarat untuk dipecat dengan tidak hormat dari PNS Pemprov Jatim. Karena tindakannya melanggar PP 53, terkait pelanggaran disiplin pegawai" ujarnya, kepada Surya, Minggu (16/11/2014).

Namun, hingga kini BKD, kata Akmal belum melakukan pemecatan.

Berita Rekomendasi

Jika langsung dipecat, dirinya khawatir akan menyulitkan pemeriksaan yang bersangkutan oleh aparat penegak hukum.

"Makanya, selain melakukan monitor terus terhadap kasusnya, kami juga akan minta petunjuk Pak Gubernur," tegas Akmal.

Gubernur Soekarwo mengaku sudah mendapat laporan tersebut dari Inspektorat Jatim.

Menurut Pakde Karwo, dirinya minta kasus tersebut diusut tuntas. Karena menggunakan dana hibah tanpa pertanggungjawaban itu tidak boleh dan melanggar aturan.
Sehingga, ketika hasil pemeriksaan BPK RI menyatakan tuntutan ganti rugi (TGR), maka Bawaslu Jatim harus mengembalikan sisa anggaran yang belum disetor ke kas daerah tersebut.

"Uangnya ini kan dana hibah yang dibantu Pemprov. Makanya harus dipertanggungjawabkan, dan Inspektorat yang akan mengawasinya," tegasnya.

Hal senada ditegaskan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf. Orang nomor dua di Pemprov Jatim ini juga minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Bawaslu.

"Kalau ada hal yang tidak sesuai ketentuan, harus diusut dan diproses hukum," tandasnya.

Kepala Inspektorat Jatim Nurwiyatno  menjelaskan, berdasar hasil audit BPK, dana hibah dari APBD Jatim 2013 untuk Bawaslu sebesar Rp 142 miliar. Anggaran tersebut untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim.

Nah, setelah dipakai, terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 4 miliar dan harus dikembalikan ke kas daerah. Tapi Rp 1,6 miliar sampai saat ini belum dikembalikan oleh Bawaslu ke kas daerah.

"Kekurangan tersebut menjadi tanggung jawab Bawaslu selaku pengelola anggaran," tegas Nurwiyatno.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas