Notaris dan Mantan Legislator di Kutai Timur Dipolisikan
Seorang notaris Ilham Mahyudin, dan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sem Karta, dipolisikan oleh seorang warga Sangatta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang notaris Ilham Mahyudin, dan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Sem Karta, dipolisikan oleh seorang warga Sangatta, Hasnawati Umar Zainal. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli sebuah ruko di Jalan Yos Sudarso IV, awal September 2014 lalu.
Kuasa hukum Hasnawati, Agus Amri SH, Minggu (16/11/2014) mengatakan Ilham dan Sem Karta dilaporkan karena melakukan penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pembuatan laporan palsu di kepolisian. Laporan Hasnawati kini ditangani Satreskrim Polres Kutim.
"Sebenarnya kami memasukkan laporan sejak September, namun tak kunjung ditindaklanjuti kepolisian. Sekarang kami datang lagi, dan kepolisian berjanji akan segera memeriksa kedua terlapor," kata Agus Amri.
Permasalahan diawali dengan perjanjian jual beli ruko di Jalan Yos Sudarso IV seluas 465 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 678. Hasnawati membeli ruko tersebut dari Sem Karta dengan perjanjian tanggal 5 September 2014.
"Harga ruko disepakati Rp 1,1 miliar dengan panjar Rp 300 juta. Setelah panjar dibayar, Sem Karta menyerahkan sertifikat tanah asli sebagai jaminan dan IMB dijanjikan paling cepat diserahkan dalam 1 bulan," kata Agus.
Beberapa waktu kemudian, pihak pembeli dan penjual sama-sama ke notaris Ilham Mahyudin untuk melakukan balik nama sekaligus pelunasan pembayaran.
"Namun entah mengapa, di tempat itu Sem Karta merampas sertifikat dan langsung pergi, seraya mengatakan membatalkan jual beli," katanya.
Suami Hasnawati, Zainal, langsung mengejar Sem. Dan di tepi jalan Yos Sudarso, sempat terjadi saling rebut sertifikat, sampai akhirnya Sem terjatuh. Belakangan Sem membuat laporan polisi ke Polsek Sangatta dengan delik penganiayaan oleh Zainal. Agus mengatakan, Sem sempat mengatakan akan mencabut laporan polisi bila Zainal bersedia membayar Rp 1,5 miliar.
Zainal yang berhasil mengambil kembali sertifikat kemudian menyerahkannya pada Ilham Mahyudin untuk segera memproses balik nama. Namun belakangan tanpa diketahui Zainal dan Hasnawati, Ilham mengembalikan sertifikat asli itu kepada Sem Karta.
"Kami melaporkan keduanya dengan pasal KUHP 378 tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, pasal 268 tentang pemerasan, dan pasal 266 tentng laporan palsu. Sem Karta dan Notaris Ilham jelas telah melakukan kejahatan secara bersama-sama untuk merugikan klien kami," katanya.
Selain laporan polisi, pihaknya akan melaporkan Ilham ke Dewan Kehormatan Notaris.
"Gunanya untuk melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, dan pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik. Notaris Ilham harus diperiksa DKN," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.