Badan Pengawas MA: Hakim yang Terbukti Berzina Terancam Dipecat
"Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Kami harus cermat dan teliti untuk menangani kasus seperti ini. Hari ini kami periksa ketua RT dan pihak terlapo
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan melakukan kajian lebih mendalam, guna menindaklanjuti kebenaran terkait kasus pelaporan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang hakim Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.
Selain meminta keterangan dari pihak terlapor dan pelapor, rencananya, beberapa saksi yang ikut melakukan penggerebekan saat kejadian, juga akan didatangkan.
Langkah ini praktis dilakukan guna memperkuat bukti yang dikumpulkan dalam mengusut kasus ini.
Ketua tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung selaku Inspektur wilayah II, Setiawan Hartono, mengatakan, setahun terakhir kasus serupa yang mencatut nama instansi ini marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Pihaknya mengaku prihatin.
Menurutnya, perlu lebih dioptimalkan pengawasan internal dan eksternal bagi setiap pekerja di lingkup lembaga penegak hukum agar terhindar dari pelanggaran kode etik.
"Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Kami harus cermat dan teliti untuk menangani kasus seperti ini. Hari ini kami periksa ketua RT dan pihak terlapor. Beberapa saksi seperti tetangga juga akan kami panggil. Jika memang terbukti bersalah, kasus perzinahan merupakan pelanggaran berat dengan sanksi dipecat," tegas Setiawan, di PN Demak, Rabu (19/11/2014) siang.
Pemeriksaan kasus ini dilaksanakan sekitar 3 hari. Kemudian hasilnya akan dilaporken kepada Ketua MA untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.