Ini Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota di Jateng 2015
"Para kepala daerah sudah mempertimbangkan dampak kenaikan BBM. Sehingga saya tetapkan sesuai dengan usulan yang ada," kata Ganjar Pranowo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Besaran upah minimum kota kabupaten di Jawa Tengah yang telah diusulkan kepala daerah kepada Gubernur Jateng akhirnya resmi ditetapkan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo secara resmi menetapkan UMK Jateng 2015, sesuai jadwal yaitu Kamis 20 November 2014.
Ditilik dari angka yang telah ditetapkan, maka UMK Kota Semarang tertinggi di Jateng, yaitu sebesar Rp 1.685.000.
Angka itu tidak berubah dari usulan walikota Semarang Hendrar Prihadi.
"Para kepala daerah sudah mempertimbangkan dampak kenaikan BBM. Sehingga saya tetapkan sesuai dengan usulan yang ada," kata Ganjar Pranowo kepada Tribun Jateng.
Angka ini efektif berlaku 1 Januari 2015.
Daftar UMK di Jawa Tengah 2015
- Kota Semarang: 1.685.000 (tertinggi)
- Kabupaten Demak 1.535.000
- Kabupaten Kendal 1.383.450
- Kabupaten Semarang 1.419.000
- Kota Salatiga 1.287.000
- Kabupaten Grobogan 1.160.000
- Kabupaten Blora 1.180.000
- Kabupaten Kudus 1.380.000
- Kabupaten Jepara 1.150.000
- Kabupaten Pati 1.176.500
- Kabupaten Rembang 1.120.000
- Kabupaten Boyolali 1.197.800
- Kota Surakarta 1.222.400
- Kabupaten Sukoharjo 1.223.000
- Kabupaten Sragen 1.105.000
- Kabupaten Karanganyar 1.226.000
- Kabupaten Wonogiri 1.101.000
- Kabupaten Klaten 1.170.000
- Kota Magelang 1.211.000
- Kabupaten Purworejo 1.165.000
- Kabupaten Temanggung 1.178.000
- Kabupaten Wonosobo 1.166.000
- Kabupaten Kebumen 1.157.500
- Kabupaten Banyumas 1.100.000 (terencah)
- Cilacap Kota 1.287.000
- Cilacap Timur 1.200.000
- Cilacap Barat 1.100.000
- Kabupaten Banjarnegara 1.112.500
- Kabupaten Purbalingga 1.101.600
- Kabupaten Batang 1.270.000
- Kota Pekalongan1.291.000
- Kabupaten Pekalongan 1.271.000
- Kabupaten Pemalang 1.193.400
- Kota Tegal 1.206.000
- Kabupaten Tegal 1.155.000
- Kabupaten Brebes 1.166.550
- Kabupaten Magelang 1.255.000