Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Bintan Dipertanyakan Tak Tahan Politikus PAN Tertangkap Nyabu

"Dia tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan dibawah empat tahun penjara. Polisi beralasan saat itu tidak menemukan barang bukti sabu."

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polres Bintan Dipertanyakan Tak Tahan Politikus PAN Tertangkap Nyabu
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kantor Sekretarian PAN Bintan, tempat Arif Jumana bersama dua wanita ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, Senin (11/11/2014) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus Arif Jumana alias AJ, anggota Komisi II DPRD Bintan yang nyabu dan diamankan warga dan anggota Polres Bintan di kawasan KM 20 Bintan terus menjadi sorotan hingga saat ini.

Kali ini, sejumlah tokoh Kabupaten Bintan mendatangi Polres Bintan untuk menanyakan langsung sejauh mana proses pemeriksaan kasus Arif dan dua teman wanitanya tersebut.

Kedatangan mereka disambut Kapolres Bintan AKBP Kristiaji dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Hendrik. Selama satu jam pertemuan, rombongan akhirnya baru tahu dari pemaparan Polres Bintan.

"Selama ini kita ingin menanyakan langsung bagaimana bisa dia tidak ditahan padahal sudah terbukti bersalah," sebut Rasid, seorang tokoh Bintan usai pertemuan bersama Kapolres Bintan dan jajaranya, Senin (24/11/2014) siang.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, dia tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan dibawah empat tahun penjara. Polisi beralasan saat itu tidak menemukan barang bukti sabu saat penggerebekan," sebutnya.

Rombongan tokoh terus mencari kebenaran kasus tersebut. Mereka akan menanyakan langsung dokter yang memeriksa kesehatan Arif sebelum diterima sebagai caleg Partai PAN saat pemilu kemarin.

BERITA REKOMENDASI

"Kita akan menanyakan kepada pihak rumah sakit, bagaimana bisa lolos kesehatan. Karena dalam pengakuan dia kepada pihak kepolisian, dia memakai sudah sekitar satu tahun lalu," tambahnya.

Terlebih dari pengakuan kedua orang karyawan Arif yakni Sherli dan Tini saat pemeriksaan keduanya mengaku kalau barang tersebut adalah milik Arif dan diserahkan kepada kedua orang tersebut.

"Kita akan mendesak kembali, apakah barang itu hanya diberikan cuma-cuma kepada kedua orang itu. Kalau memang cuma-cuma berarti tidak ada transaksi dan dia bukan pengedar," tambahnya.

BAP Kasus Arif Jumana tersebut saat ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Namun sejauh ini, belum ada perkembangan yang berarti terkait kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Hendrik saat dimintai keterangan mengatakan baru akan mengcek ke Kejari terkait BAP yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu.


"Hari ini rencananya akan kita cek. Apakah ada perubahan atau bagai mana. Kalau memang tidak ada perobahan tentunya bisa langsung P21 dan pemberkasan kita selesai," sebut Hendrik.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas