Dua Anggota TNI Bekuk Dua Copet
"Korban mengaku, saat itu dirinya duduk sendirian dibangku tengah dengan kondisi mengantuk. Tas miliknya diletakkan di atas pangkuannya.
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Suwandi (35) warga Asrama Brimob RT14 RW IV Desa Tengarang, Kabupten Bondowoso, kecopetan dalam bus karena mengantuk dalam pejalanan menuju Surabaya, Kamis (27/11/2014), sekitar pukul 00.17.
Anggota Subden III Brimob Bondowoso ini nyaris kehilangan tas berisi handphone dan uang tunai Rp 800.000.
Saat itu dirinya sedang perjalanan ke Surabaya menggunakan bus PO Kurnia Jaya Agung jurusan Bondowoso-Probolinggo-Surabaya.
Sampai di pinggir Jalan Raya Gempol sebelah Bundaran Tol, bus yang ditumpangi berhenti beberapa menit untuk mencari tambahan penumpang yang akan ke Surabaya.
Saat itu, keadaan penumpang di dalam Bus tidak begitu penuh.
"Korban mengaku, saat itu dirinya duduk sendirian dibangku tengah dengan kondisi mengantuk. Tas miliknya diletakkan di atas pangkuannya. Korban yang dalam kondisi setengah sadar itu merasa ada yang mengambil tas miliknya. Ia kemudian tersadar dan melihat pria membawa sesuatu yang disembunyikan dalam jaketnya dengan buru-buru," kata Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Ipda Sutrisno.
Mengetahui tas miliknya hilang, korban berusaha mengejar pria yang keluar dari dalam bus.
Ternyata, pria yang dikejarnya tidak sendirian. Seorang pria sudah menunggu diatas sepeda motor.
Korban sempat berusaha menghentikan pelaku yang dikejar namun justru berusaha melarikan diri menuju teman pelaku yang sudah menunggunya.
"Disitulah korban langsung berteriak, maling-maling kepada pelaku. Beruntung ada dua orang anggota TNI yang juga sedang naik bus tersebut dan langsung turun menolong korban," terangnya.
Bersama dua anggota TNI itu, korban berhasil menangkap dua pelaku.
Setelah kedua pelaku tersebut digeledah, ternyata tas milik korban sudah disembunyikan dalam jok sepeda motor pelaku.
"Kedua pelaku langsung diserahkan ke petugas Polsek Gempol saat itu juga," terangnya.
Dua pelaku yang ditangkap yaitu, Bawon Efendi (37) warga Jalan Basuki Rachman Rt 02 Rw II Kecamatan Lumajang, Kabupaten Pasuruan dan Mujianto (34) warga Jalan Kolonel Suwignyo RT 03 RW XX, Desa Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Gempol dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.