Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tanggkap 4 Pelaku Judi Online di Surabaya

"Kami menangkap empat tersangka bersama barang buktinya. Judi online ini cukup besar, karena dikendalikan bandar dari Jakarta," jelas Kasatreskrim

zoom-in Polisi Tanggkap 4 Pelaku Judi Online di Surabaya
Budi Malau/Warta kota

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus empat pelaku judi online.

Empat pelaku tersebut, yakni Rafa Hadi (29), warga Jl Gubeng Masjid Surabaya, Bambang Edi Santoso (36), warga Kedungwungu Tulungagung, David (22), asal Jl Tenggumung Wetan, Semampir Surabaya dan Supriyadi (29) warga Tegalsari Surabaya.

Mereka ditangkap saat bermain judi di dua warnet Surabaya.

Rafa,Bambang, dan David diamankan saat berjudi online di salah satu warnet tengah Kota Surabaya

Sedangkan Supriyadi ditangkap ketika asyik berjudi online di warnet Tegalsari.

Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan empat CPU komputer, dua handphone dan dua buku rekening bank yang biasa digunakan untuk transaksi. Polisi juga mengamankan uang Rp 1,3 juta juta.

"Kami menangkap empat tersangka bersama barang buktinya. Judi online ini cukup besar, karena dikendalikan bandar dari Jakarta," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AK M Aldy Sulaiman, Kamis (27/11/2014).(fat)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas