Polisi Tanggkap 4 Pelaku Judi Online di Surabaya
"Kami menangkap empat tersangka bersama barang buktinya. Judi online ini cukup besar, karena dikendalikan bandar dari Jakarta," jelas Kasatreskrim
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus empat pelaku judi online.
Empat pelaku tersebut, yakni Rafa Hadi (29), warga Jl Gubeng Masjid Surabaya, Bambang Edi Santoso (36), warga Kedungwungu Tulungagung, David (22), asal Jl Tenggumung Wetan, Semampir Surabaya dan Supriyadi (29) warga Tegalsari Surabaya.
Mereka ditangkap saat bermain judi di dua warnet Surabaya.
Rafa,Bambang, dan David diamankan saat berjudi online di salah satu warnet tengah Kota Surabaya
Sedangkan Supriyadi ditangkap ketika asyik berjudi online di warnet Tegalsari.
Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan empat CPU komputer, dua handphone dan dua buku rekening bank yang biasa digunakan untuk transaksi. Polisi juga mengamankan uang Rp 1,3 juta juta.
"Kami menangkap empat tersangka bersama barang buktinya. Judi online ini cukup besar, karena dikendalikan bandar dari Jakarta," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AK M Aldy Sulaiman, Kamis (27/11/2014).(fat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.