UMK Kabupaten Nunukan 2015 Diusulkan Rp2,1 Juta
Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 menjadi Rp2.100.000 dari Rp1.900.000 pada 2014.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 menjadi Rp2.100.000 dari Rp1.900.000 pada 2014.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Karim mengatakan, usulan angka tersebut merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan yang didalamanya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Nunukan maupun dari serikat pekerja.
“Ini sudah menjadi kesepakatan kita dan sudah kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk di-SK-kan,” ujarnya, Minggu (30/11/2014).
Diakui, saat pembahasan UMK dimaksud pihak Apindo ‘ngotot’ menolak besarnya kenaikan upah yang diusulkan. Kenaikan hingga sekitar Rp200.000 itu dinilai sangat memberatkan pengusaha.
“Kalau dari pihak pekerja sudah oke. Kemarin memang alot perdebatannya. Tetapi itu biasa. Dari Apindo keberatan,” ujarnya.
Karim mengatakan, usulan kenaikan UMK Kabupaten Nunukan tahun 2015 itu sudah dilakukan dengan berbagai pendekatan kajian dari Badan Pusat Statisik (BPS).
“Kan ada hitung-hitungannya itu. Dari Kebutuhan Hidup Layak Kabupaten Nunukan sekitar Rp1,9 juta kemudian mempertimbangkan inflasi. Kemudian kita juga bisa menetapkan kenaikannya lebih tinggi 5 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.