Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Kabupaten Nunukan 2015 Diusulkan Rp2,1 Juta

Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 menjadi Rp2.100.000 dari Rp1.900.000 pada 2014.

Editor: Sugiyarto
zoom-in UMK Kabupaten Nunukan 2015 Diusulkan Rp2,1 Juta
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 menjadi Rp2.100.000 dari Rp1.900.000 pada 2014.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Abdul Karim mengatakan, usulan angka tersebut merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan yang didalamanya termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Nunukan maupun dari serikat pekerja.

“Ini sudah menjadi kesepakatan kita dan sudah kita usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk di-SK-kan,” ujarnya, Minggu (30/11/2014).

Diakui, saat pembahasan UMK dimaksud pihak Apindo ‘ngotot’ menolak besarnya kenaikan upah yang diusulkan. Kenaikan hingga sekitar Rp200.000 itu dinilai sangat memberatkan pengusaha.

“Kalau dari pihak pekerja sudah oke. Kemarin memang alot perdebatannya. Tetapi itu biasa. Dari Apindo keberatan,” ujarnya.

Karim mengatakan, usulan kenaikan UMK Kabupaten Nunukan tahun 2015 itu sudah dilakukan dengan berbagai pendekatan kajian dari Badan Pusat Statisik (BPS).

Berita Rekomendasi

“Kan ada hitung-hitungannya itu. Dari Kebutuhan Hidup Layak Kabupaten Nunukan sekitar Rp1,9 juta kemudian mempertimbangkan inflasi. Kemudian kita juga bisa menetapkan kenaikannya lebih tinggi 5 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas