Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan BPJS Telah Telan Korban di Surabaya

Peraturan BPJS Nomor 4/2014 yang mengatur kartu BPJS baru berlaku tujuh hari setelah premi pertama dibayarkan, memakan korban.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kebijakan BPJS Telah Telan Korban di Surabaya
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Kartu anggota BPJS. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Nomor 4/2014 yang mengatur kartu BPJS baru berlaku tujuh hari setelah premi pertama dibayarkan, memakan korban.

Bayi pasangan Hamid-Fitri Amiyati tertunda kepulangannya dari RSUD dr Soewandhie Surabaya akibat aturan tersebut.

Ceritanya, pasca persalinan 1 Desember 2014 lalu bayi Fitri yang belum diberi nama itu harus menjalani serangkaian pemeriksaan di rumah sakit. Tiga hari dirawat, bayi Fitri sebenarnya sudah diizinkan pulang, Rabu lalu (3/12/2014).

Masalah muncul ketika pihak rumah sakit meminta keluarga membayar biaya perawatan karena bayi fitri ternyata terdaftar sebagai pasien umum, bukan peserta BPJS.

Hal ini membuat risau keluarga yang sejak awal mengira anaknya mendapat layanan BPJS laiknya Fitri yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri.

“Saya tidak tahu kalau bayinya ternyata tidak masuk BPJS. Rumah sakit juga tidak menjelaskan itu. Mereka meminta tanda tangan ya kami tanda tangani saja, ternyata itu tanda tangan sebagai pasien umum,”kata Dyah, kakak Fitri saat ditemui di rumah sakit, Kamis (4/12/2014).

Karena benar-benar tidak mampu, keluarga buruh pabrik ini pun menunda kepulangan bayi dan mengurus surat keterangan tidak mampu. Dengan SKTM itulah akhirnya Fitri dan bayinya diperkenankan pulang Kamis (4/12/2014).

Berita Rekomendasi

Dr Eko Apriyanto, Kasi Layanan Medik, RSUD dr Soewandhie Surabaya membantah sengaja menahan kepulangan bayi Fitri. “Dia memang harus pulang hari ini karena kemarin masih harus terapi,”sangkalnya.

Terkait pembiayaan, dia beralasan ada mis komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.

Diakuinya, meski ibu terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri, tidak otomatis anaknya masuk sebagai peserta BPJS. Si anak baru bisa dilayani sebagai pasien BPJS sejak tujuh hari setelah membayar premi pertama.

“Awalnya kami tidak tahu kalau dia pasien BPJS karena keluarga pasien juga sudah menandatangani surat sebagai pasien umum. Tetapi setelah keluarga membawa SKTM akhirnya kami akomodir dan bisa pulang,” pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas