Rapat Tiga Kementerian di Hotel Santika Senilai Rp 330 Juta Dibatalkan
Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014 membuat hotel kehilangan pendapatan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014 membuat hotel kehilangan pendapatan.
Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar sehingga banyak yang membatalkan kegiatan.
Seperti yang dialami Hotel Santika di Jalan Sumatera sudah ada tiga kementrian membatalkan rapat di Hotel Santika.
"Desember-Januari ada tiga kementrian membatalkan kegiatan totalnya Rp 330 juta," ujar Hikmat Nugraha, General Manager Hotel Santika Bandung, Sabtu(6/12).
Hilmat mengatakan, Santika sering digunakan rapat kementrian, setiap tahunnya bisa mencapai Rp 2 miliar. "Kami berharap larangan rapat di hotel tidak diberlakukan karena hotel -hotel akan kehilangan income," harap Hikmat.
Menurut Hikmat, jika hotel tak kehilangan pendapatan miliaran rupiah berdampak ke semua lapisan, tidak hanya karyawan teranacam PHK tapi juga suplayer pun tak ada order.
Hikmat mengatakan, Pemerintah Pusat seharusnya memikirkan juga pendapatan masyarakat karena dilarangnya rapat di hotel dampaknya sangat luas bagai bola salju .