Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Tiga Kementerian di Hotel Santika Senilai Rp 330 Juta Dibatalkan

Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014 membuat hotel kehilangan pendapatan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rapat Tiga Kementerian di Hotel Santika Senilai Rp 330 Juta Dibatalkan
Tribun Jabar
Hikmat Nugraha, General Manager Hotel Santika Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014 membuat hotel kehilangan pendapatan.

Imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar sehingga banyak yang membatalkan kegiatan.

Seperti yang dialami Hotel Santika di Jalan Sumatera sudah ada tiga kementrian membatalkan rapat di Hotel Santika.

"Desember-Januari ada tiga kementrian membatalkan kegiatan totalnya Rp 330 juta," ujar Hikmat Nugraha, General Manager Hotel Santika Bandung, Sabtu(6/12).

Hilmat mengatakan, Santika sering digunakan rapat kementrian, setiap tahunnya bisa mencapai Rp 2 miliar. "Kami berharap larangan rapat di hotel tidak diberlakukan karena hotel -hotel akan kehilangan income," harap Hikmat.

Menurut Hikmat, jika hotel tak kehilangan pendapatan miliaran rupiah berdampak ke semua lapisan, tidak hanya karyawan teranacam PHK tapi juga suplayer pun tak ada order.

Hikmat mengatakan, Pemerintah Pusat seharusnya memikirkan juga pendapatan masyarakat karena dilarangnya rapat di hotel dampaknya sangat luas bagai bola salju .

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas