Temui Kiai-kiai, Romahurmuziy Ungkap Dua Pedoman untuk Islah PPP
"Penyesatan informasi itu seolah-olah dengan adanya putusan sela PTUN pada 6 November 2014 itu mencabut SK Menkumham dan mengesahkan mereka (PPP kubu
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, terus melakukan upaya konsolidasi di tubuh partai berlambang kakbah untuk mencegah terjadinya perpecahan internal.
"Konsolidasi di seluruh daerah yang sesuai dengan amanat AD/ART hasil Muktamar PPP di Surabaya ini diharapkan tidak terganggu dengan hasil muktamar di daerah lain yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia di Semarang, Rabu (10/12/2014).
Hal tersebut disampaikan Romy usai melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah kiai yang merupakan anggota majelis syariah, majelis pertimbangan, dan majelis pakar DPW PPP Jateng di Pondok Pesantren Al-Itqon Semarang.
Pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan islah pada dasarnya adalah perdamaian yang harus ada pedomannya.
Menurut dia, ada dua pedoman yang harus dipegang terkait dengan islah antardua kubu di tubuh PPP, yaitu yang sedikit bergabung dengan yang banyak dan yang tidak sah bergabung ke yang sah.
"Pada pedoman pertama, teman-teman yang menyatakan hasil muktamar Jakarta harus jujur apakah mereka benar-benar memiliki peserta yang mayoritas jumlahnya. Sedangkan pedoman kedua akan menjadi sangat absurd jika yang sah justru bergabung ke yang tidak sah," ujarnya.
Romy mengaku sudah menjalin komunikasi terkait dengan upaya konsolidasi dengan PPP kubu Djan Faridz, namun belum bisa diterima kedua pihak.
Romy mengharapkan para pengurus PPP hasil muktamar Jakarta tidak terus melakukan penyesatan informasi terkait dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dapat mengganggu upaya konsolidasi.
"Penyesatan informasi itu seolah-olah dengan adanya putusan sela PTUN pada 6 November 2014 itu mencabut SK Menkumham dan mengesahkan mereka (PPP kubu Djan Faridz, red)," katanya.
Menurut dia, seandainya PTUN mengkabulkan gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz maka bukan berarti pihak yang bersangkutan menjadi sah dalam kepengurusan partai.
"Apa yang digugat itu tidak ada hubungannya dengan hasil muktamar Jakarta, karena yang digugat itu semata-mata (kepengurusan hasil muktamar, red) Surabaya saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.