Polisi Tanjung Perak Bongkar Sabu Senilai Setengah Miliar Rupiah
Polres Tanjung Perak membongkar peredaran sabu siap edar senilai Rp 500 juta dengan dua tersangka dan barang bukti sekitar 290 gram sabu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polres Tanjung Perak membongkar peredaran sabu siap edar senilai Rp 500 juta dengan dua tersangka dan barang bukti sekitar 290 gram sabu.
Terbongkarnya peredaran sabu ini bermula dari penangkapan Januar Yulianto (38), warga Donomulyo, Kabupaten Malang.
Januar diduga akan mengedarkan sabu tersebut di daerah Tembok Sayuran, Surabaya. Petugas menyita sabu seberat 31 gram dari tangan tersangka.
“Kami juga menyita timbangan elektrik dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi,” kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Aries Syahbudin, Jumat (12/12/2014).
Di hadapan penyidik yang memeriksanya, tersangka Januar mengaku barang haram itu berasal dari Luki Juliana (35), warga Sidotopo Wetan Mulya, Surabaya.
Petugas pun langsung memburu Luki dan ditangkap di tokonya di Pasar Atom dengan barang bukti dua poket sabu 20 gram.
Petugas yang belum puas mendapat barang bukti (BB) ini menggelendang Luki ke rumahnya dan ditemukan sabu dua poket sabu seberat 200 gram, dan tujuh poket kecil seberat 36 gram.