Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Cabul Berpraktek di Hotel Melati di Bangkalan

"Awalnya dia (Bunga) datang ke rumah untuk membuang sial. Harapannya agar lekas diberkahi jodoh," tutur Bahri.

zoom-in Dukun Cabul Berpraktek di Hotel Melati di Bangkalan
surya/Ahmad Faisol
Bahri saat digelandang ke Mapolres Bangkalan, Selasa (16/12/2014) atas ulahnya mencabuli gadis 

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Bahri (60), dukun cabul asal Kampung Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan Madura, Jawa Timur ternyata mengajak korban ke hotel kelas melati di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Bangkalan sebagai lokasi prakteknya.

Hal itu disampaikan Bahri di hadapan penyidik Polres Bangkalan.

Pria dengan enam anak itu mengajak pasiennya, Bunga (19), warga Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota ke hotel melati untuk mengobati keluhan pasien.

"Awalnya dia (Bunga) datang ke rumah untuk membuang sial. Harapannya agar lekas diberkahi jodoh," tutur Bahri.

Kedatangan Bunga ke rumahnya tidak langsung ditangani Bahri kala itu.

Ia menyuruh Bunga pulang dan menunggu kabar kapan prosesi buang sial dilakukan.

"Saya memutuskan di hotel dan dituruti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo menjelaskan, awalnya Bunga menolak ajakan pelaku membuang sial di hotel melati.

Namun karena pelaku berhasil merayu, akhirnya korban bersedia.

"Awalnya korban tidak mau dibawa ke hotel tapi akhirnya bersedia setelah pelaku bilang 'Mau dibuang sialnya tidak?'," tutur Andi menirukan pengakuan Bahri.

Andi mengatakan, pakaian korban ditanggalkan dan pelaku dengan leluasa meraba bagian vital korban.

"Korban berani melapor ke keluarga dan diteruskan kepada kami," katanya.

Hingga saat ini, Polres Bangkalan terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus dukun cabul tersebut.

Petugas juga tengah mencari dua korban cabul lainnya seperti diakui pelaku.

"Dua korban cabul lainnya ternyata merantau ke Kalimantan," pungkasnya.

Atas tindakannya, Bahri terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. (Ahmad Faisol)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas