Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APBD Jatim 2015 Terancam Ditolak, Pemprov Siapkan Jawaban Setebal 100 Halaman

“Jawaban dan penjelasan yang sampaikan ke Kemendagri tebalnya 200 halaman,” ujarnya, Rabu.

zoom-in APBD Jatim 2015 Terancam Ditolak,  Pemprov Siapkan Jawaban Setebal 100 Halaman
surya/habibur rohman
Pelantikan anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, Minggu (31/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Tak hanya DPRD, Pemprov Jatim juga bereaksi serius, hasil evaluasi Perda APBD Pemprov Jatim 2015 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya evaluasi terhadap 15 dari 39 item yang ada di Perda APBD.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Akhmad Sukardi mengatakan, menanggapi hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda APBD 2015, Pemprov Jatim, Rabu (17/12/2014) hari ini akan mengirimkan jawaban dan penjelasan secara tertulis ke Jakarta.

“Jawaban dan penjelasan yang sampaikan ke Kemendagri tebalnya 200 halaman,” ujarnya, Rabu.

Sesuai aturan, jawaban tertulis harus sudah diberikan Pemprov maksimal seminggu setelah hasil evaluasi oleh Kemendagri telah diterima oleh masing-masing Pemprov.

Nah, karena tanggal 9 Desember lalu, hasil evaluasi baru diterima, maka jawaban Pemprov harus sudah diterima Kemendagri Rabu (17/12/2014) hari ini.

Selain jawaban tertulis, Pemprov Jatim, kata Sukardi, juga siap memberikan penjelasan secara lisan dengan membawa serta dinas terkait.

“Dengan begitu, klarifikasinya bisa secara utuh dan menyeluruh, terutama menyangkut hal-hal yang sangat teknis,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Sukardi mengaku menyayangkan cara Kemendagri pada pemerintahan Jokowi dalam melakukan evaluasi Perda APBD dengan hanya mengoreksi dari balik meja saja dan tidak memberikan ruang untuk klarifikasi sama sekali.

Padahal dalam evaluasi Perda APBD tahun-tahun sebelumnya, ruang klarifikasi tersebut selalu diberikan untuk mengetahui lebih detail terhadap maksud, tujuan, dan dasar legal perundangan dari setiap item yang ada di Perda APBD.

"Nah, karena tak ada klarifikasi itulah, sehingga banyak evaluasi yang salah persepi dan tidak sesuai dengan kenyataan serta aturan perundang-undangan yang ada," tandasnya.

Mantan Asisten IV Bidang Administrasi Umum ini mencontohkan anggaran untuk madrasah diniyah (Madin).

Hasil evaluasi Kemendagri, provinsi tidak boleh membiayai pendidikan Madin, karena dinilai bukan kewenangannya.

"Padahal sampai saat ini, pendidikan Madin ini tidak diurus oleh negara. Makannya Pemprov Jatim mengurusnya," imbuh Sukardi. (mujib anwar)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas