Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Gowa Murka Dituduh Terima Komisi Oleh Stafnya yang Akhirnya Masuk Penjara

Inilah kutipan di Aplikasi Line bikinan seorang staf yang membuat Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo murka karena merasa dituduh terima komisi.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Bupati Gowa Murka Dituduh Terima Komisi Oleh Stafnya yang Akhirnya Masuk Penjara
Tribun Timur
Keluarga Fadly ketika dikunjungi Tribun Timur pada Jumat 19 Desember 2014. 
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Bupati Gowa, Ichsan Yasin limpo, menganggap bahwasannya apa yang dilontarkan PNS-nya, Fadli Rahim (33), di dalam grup alumni SMAN 1 Sungguminasa yang ada diaplikasi Line", bukanlah mengkritik melainkan menuduh.

Ungkapan tersebut diterima tribun bukan dari orang nomor satu itu, melainkan dari Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni, Jumat (19/12).

Penuturan Arif melalui pesan singkat, mengatakan bahwa obrolan tentang kondisi Gowa yang dikatakan Fadli di dalam grup adalah menuduh.

"Itu bukan mengkritik dinda. Dia menuduh bupati menerima komisi, itu yang tidak benar. Itu menunjukkan kalau ada staf yang tidak loyal kepada atasannya dinda." papar Arif yang mendampingi Ichsan YL di Jakarta mengikuti Munas PMI.

Dalam catatan kronologis yang sempat ditulis Fadli saat didalam jeruji besi, dirinya memang menyinggung terkait komisi. Bunyinya seperti ini.

"Banyak investor yang tidak jadi investasi di Gowa karena tidak adanya deal tentang pembagian komisi atau fee dengan bupati, saya dengar langsung dari salah seorang investor. Ada juga dari kawan-kawan pengusaha atau PNS yang memiliki hubungan kerja dengan para investor maupun kontraktor. Mereka rata-rata memiliki keluhan yang sama mengenai bupati Gowa".

Kasus inipun sudah dilaporkan sejak Mei lalu. Namun Fadli yang merupakan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gowa, masih dijatuhkan wajib lapor hingga ditahan 24 November lalu. Selama wajib lapor, Fadli masih melakukan tugasnya sebagai staf dinas.

Ibu Fadli, Rukmini yang ditemui tribun dikediamannya Jl. Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, awalnya kasus tersebut akan segera selesai. "Saya pikir mungkin tidak terlalu berat karena diminta untuk wajib lapor saja. Dia juga sudah diturunkan pangkatnya dari golongan III B ke III A. Dan otomatis tiga tahun lagi baru naik pangkat. Tapi ketika saya tahu dia ditahan, saya langsung lemes. Hati saya kuat menerima tapi fisik saya tidak bisa. Saya harus dirawat dirumah selama 20 hari ketika itu," ujar Rukmini yang terlihat tegar meski sudah ditinggal sang suami 15 tahun lalu.

Ketegaran Rukmini juga diperlihatkan ketika dia harus menerima SK mutasi sebagai guru Bahasa Inggris dari SMAN 1 Sungguminasa ke SMAN 1 Parangloe, akibat kejadian itu.

BERITA TERKAIT

"Itulah saya pikir, mungkin semua itu menjadi akibatnya. Saya terima saja. Bagaimana ketika itu saya diminta oleh kepala sekolah untuk pergi ke dinas pendidikan mengambil SK. Awalnya saya tidak tahu itu apa. Setelah saya buka ada tulisan Parangloe, saya tidak baca semua suratnya. Karena saya sudah mengerti kalau saya dipindahkan. Dan saya langsung minta izin pulang meski kala itu saya masih ada jam pelajaran," lanjut Rukmini yang sudah 15 tahun menjadi guru.

Wajah tegar juga diperlihatkan istri Fadli, Eni (36). Saat tribun datang, Dia terlihat sibuk menyajikan prasmanan ala kadarnya. Setelah duduk, wanita yang lebih tua dari Fadli inipun menceritakan saat suaminya ditahan.

"6 Mei waktu itu. Jam 10.00 wita Fadli ke Polres Gowa. Kemudian langsung dibawa ke tahanan kejaksaan Sungguminasa. Tapi saya baru dihubungi sekira pukul 13.00 wita. Oleh polisi. Katanya diminta ke kejaksaan. Tiba disana saya lihat Fadli sudah didalam sel. Waktu saya tanya kenapa tidak hubungi, dia bilang handphonenya sudah diambil sebelum dia sempat menelpon," ujarnya.

Ibu Fadli baru mengetahui anaknya ditahan menjelang maghrib. "Ibu saya beritahu menjelang maghrib. Tiba di kejaksaan, ibu hanya bisa menangis. Setelah itu Fadli langsung dibawa ke Rutan Makassar dengan menggunakan kendaraan tahanan. (Uming)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas