Nasib K2 Pemprov Jatim Yang Lolos CPNS Tak Jelas
"Karena tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) saja, kami berharap tahun ini NIP untuk K2 sudah turun dari BKN," ujarnya, Minggu (21/12/2014).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Meski sudah dinyatakan lolos tes CPNS 2014, nasib pegawai 72 orang pegawai tidak tetap katagori dua (K2) Pemprov Jatim tetap tidak jelas.
Hingga saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum juga selesai.
Padahal per 1 Januari 2015, mereka mestinya sudah resmi sebagai CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto, mengatakan, dengan waktu yang tinggal 10 hari, pihaknya berharap BKN segera merampungkan pemberkasan untuk 77 orang K2 di Pemprov Jatim yang lolos CPNS.
Hal itu dinilai penting, karena tahun 2015 nanti, mereka mestinya sudah resmi menjadi CPNS.
"Karena tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) saja, kami berharap tahun ini NIP untuk K2 sudah turun dari BKN," ujarnya, Minggu (21/12/2014).
Setelah NIP turun, K2 yang lolos CPNS langsung bekerja di posisinya masing-masing, sesuai dengan bidang kerja yang dikerjakan saat ini.
Sementara untuk 224 orang pegawai K2 yang tidak lolos, nasib mereka untuk bisa menjadi CPNS harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Yang jelas keberadaan 124 orang tersebut sudah diakui negara, dengan mekanisme seleksi," jelas Akmal.
Untuk itu, meski Pemerintah Pusat sudah menyatakan akan melakukan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun ke depan, Akmal yakin moratorium yang aka dilakukan tidak penuh, tapi bersifat moratorium terbatas, seperti yang pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.
"Sehingga moratorium kemungkinan tidak akan berlaku untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan teknis tertentu yang masih diperlukan," katanya.
Jumlah pegawai K2 di lingkungan Pemprov Jatim sebelumnya sebanyak 301 orang. Dari jumlah itu, ketika ada penerimaan CPNS dari jalur K2, yang dinyatakan lolos seleksi hanya 77 orang saja. Sementara 224 orang atau sekitar 75 persennya harus menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, terkait bisa tidaknya menjadi CPNS.
Sementara itu, untuk CPNS Pemprov Jatim lewat jalur umum, pengumuman sudah dilakukan Minggu lalu, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 810/1751/212.3/2014.
Berdasar SK tentang Penetapan kelulusan hasil nilai integrasi tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang penerimaan CPNS tahun 2014 Pemprov Jatim, dari kuota 168 formasi, yang terisi hanya 159 saja.
Ini berarti ada sembilan formasi yang tidak terisi.
Kata Akmal, setelah diumumkan, peserta yang dinyatakan lolos CPNS lewat jalur umum diminta segera melengkapi berkas, untuk mendapatkan NIP dari BKN.
"Setelah itu, per tanggal 1 Januari 2015 mereka yang diterima lewat jalur reguler tersebut resmi menjadi CPNS Pemprov Jatim," tegasnya. (Mujib Anwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.