Tak Bisa Bayar, Bayi Operasi Caesar Tak Diizinkan Keluar dari RSUD Batam
Bayi yang dilahirkan 16 November 2014 tersebut dijadikan jaminan karena pasangan suami-istri (pasutri) tersebut belum melunasi biaya adiminstrasi
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Tidak terbayangkan oleh Rosmawati (32), warga rumah susun Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Batam kalau anak ketiga yang baru dilahirkan menjadi jaminan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Bayi yang dilahirkan 16 November 2014 tersebut dijadikan jaminan karena pasangan suami-istri (pasutri) tersebut belum melunasi biaya adiminstrasi operasi ceasar.
Bayi yang sudah 37 hari dilahirkan dan diberi nama Mawar Anggraini, belum bisa dibawa pulang, sebelum melunasi biaya persalinan dan perawatan sebesar Rp 18 juta.
"Hanya menunggu keajaiban sajalah baru bisa dibawa pulang bayi saya,"kata Rosmawati yang ditemui di ruang Mawar kamar 3C, RSUD Embung Fatimah, Senin (22/12/2014) sore.
Rosmawati, mengaku tidak memiliki keluarga dekat selama di Batam. Sejauh ini hanya teman-teman dan tetangga kosnya yang dianggap sebagai keluarga.
Rosmawati menceritakan, saat melahirkan ia tidak memegang uang sama sekali dan Rizal Efendi (35), suaminya beserta teman-temannya membawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah.
"Saat itu saya sudah tidak kuat lagi menahan sakit. Dan saya putuskan untuk dioperasi ceasar. Yang saya pikir agar anak saya selamat dilahirkan,"katanya.
Karena tidak memliki kartu BPJS maupun SKTM, Rosmawati saat itu berfikir akan menjalani perawatan dengan jalur umum. Namun, dia baru bingung dan panik sehari saat anaknya lahir. Sebab, suaminya hanya bekerja serabutan. Sementara tagihan yang disodorkan jutaan rupiah.
"Saat ditagih pihak RSUD, baru kami bingung. Karena kami tak punya uang. Sementara harus bayar Rp 18 juta saat itu," ujarnya.
Akibat tidak memegang uang untuk biaya bersalin, suaminya pun langsung menyampaikan kepada pihak rumah sakit kalau administrai akan menggunakan SKTM. Namun, usaha mengurus surat keterangan miskin itu gagal. Pasalnya, prosedur pengurusan harus menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah.
"Anak saya lahirkan ini hasil hubungan dengan suami saya yang kedua. Sementara surat cerai dengan suami pertama belum keluar dari pengadilan agama," katanya.
Setelah gagal mengurus SKTM dari tingkat RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan. Suaminya terus berusaha mencari solusi, akhirnya berusaha mengurus kartu BPJS. Namun, usahanya kembali gagal dengan alasan yang sama. Yaitu, dokumen pengurusan kartu BPJS tidak lengkap.
"Sudah tiga minggu mengurus kartu SKTM dan BPJS tak bisa, makanya sampai saat ini bingung bagaimana cara melunasi biaya persalinan," ujarnya.