Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kapan Wakil Bupati Ponorogo Ditahan?

Kepala Kejari Ponorogo, Sucipto mengatakan pihaknya belum bisa menahan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih menyusul statusnya sebagai tersangka korupsi

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sudah Jadi Tersangka Korupsi DAK, Kapan Wakil Bupati Ponorogo Ditahan?
Humas Pemkab Ponorogo
Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Kepala Kejari Ponorogo, Sucipto mengatakan pihaknya belum bisa menahan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih menyusul statusnya sebagai tersangka baru dalam pengadaan alat peraga Tahun 2012 senilai Rp 6 miliar untuk 121 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se Kabupaten Ponorogo

Sucipto mengaku masih menunggu surat izin dari Presiden RI terlebih dahulu. Apalagi, dalam penetapan ketujuh tersangka sebelumnya, usai ditetapkan tersangka mereka langsung digelandang dan dikirim ke Rutan Ponorogo.

"Karena Kepala Daerah atau Wakilnya itu harus izin Presiden. Tetapi kalau sampai 30 hari tidak ada balasan ya bisa diambil paksa. Tetapi dilihat dulu bisa ditahan atau tidaknya. Pokoknya dilihat dulu perkembangannya," katanya.

Tersangka Yuni Widyaningsi yang akrab dipanggil Mbak Ida.ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 16/0524/FDI/12/2014 ditetapkan per tanggal 23 Desember 2014 di Ponorogo. Alasan penetapan tersangka itu lantaran niat untuk melaksanakan tindakan korupsi itu diduga sudah muncul sejak awal perencanaan pengadaan lelang.

"Tersangka Yuni Widyaningsih dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 (1) a,b Jo Pasal 18 (2) (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP untuk primernya. Sedangkan subsidernya pasal 3 Jo Pasal 18 (1) a,b jo Pasal 18 (2) (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas