Oknum Perwira Polisi Nh Diduga Lakukan Sodomi Terhadap Sejumlah Anak
Kasus dugaan sodomi yang dilakukan oknum perwira polisi Ipda Nh alias R terhadap sejumlah anak
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribunnews Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus dugaan sodomi yang dilakukan oknum perwira polisi Ipda Nh alias R terhadap sejumlah anak di bawa umur di Kota Batam, terus didalami pihak kepolisian Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Senin (29/12/2014) mengatakan, penyelidikan kasus dugaan sodomi itu sudah masuk pada tahap surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
"Kami diam selama ini, bukan berarti kami tak bekerja, kasus ini sudah SPDP hari ini," ujar Asep.
kata Asep pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus yang dilakukan oknum polisi tersebut, sesuai bukti-bukti dan tuduhan yang ada. Namun hasil visum terhadap salah satu korban, tidak ditemukan adanya bukti kekerasan.
"Kita tetap lanjuti prosesnya sampai ke pengadilan nanti," kata Asep.
Menurut Asep, apabila Nh terbukti bersalah akan dikenai pidana umum dan dikenai Undang-Undang perlindungan anak.
"Setelah itu yang bersangkutan ditindak dengan tindak kedisiplinan kepolisian serta sidang kode etik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ipda Nh dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Df, salah satu orangtua dari Id yang menjadi korban sodomi.
Dari Df diketahui kalau Nh telah dua kali mencabuli Id di hotel. Oknum polisi berinisial NH tersebut, membawa Id ke sebuah hotel padahal awalnya hanya diajak berenang.
Lalu berbuntut pada pemaksaan untuk memenuhi hasrat birahi Nh. Bahkan belakangan diinformasikan korban lebih dari seorang, namun yang melapor baru satu. Setelah itu baru diketahui kalau Nh telah sodomi sejumlah anak di bawa umur yang berusia 9-14 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.