Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Solar Turun Rp 250, Sparepart Bus Naik 40 Persen

“Saat ini, dengan naikknya nilai dolar terhadap rupiah, harga sparepart naik sampai 50 persen. Sementara ban naik hingga 30 persen.

zoom-in Harga Solar Turun Rp 250, Sparepart Bus Naik 40 Persen
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TARIF NAIK - Suasana terminal bus Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Selasa (18/11). Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif bus antar kota ikut naik. Rata-rata kenaikan Rp 2.000 dari tarif lama untuk jarak dekat. Untuk jarak jauh, rata-rata kenaikan Rp 4.000 dari tarif lama. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - DPD Organda Jatim menyerahkan penurunan tarif kepada operator dan pengusaha otobus (PO).

Ini dilakukan menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), yang berlaku mulai 1 Januari 2015.
SURABAYA – SURYA

Penurunan tarif diserahkan kepada operator dan pengusaha otobus (PO), karena turunnya harga BBM dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga sparepart dan ban.

Ketua DPD Organda Jatim Musthofa mengatakan, meski harga BBM turun, dengan angka penurunan yang sangat tipis, seperti solar yang cuma turun Rp 250 dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter, angka penurunan ini dianggap kurang berarti jika dibandingkan dengan kenaikan harga sparepart dan ban bus.

“Saat ini, dengan naikknya nilai dolar terhadap rupiah, harga sparepart naik sampai 50 persen. Sementara ban naik hingga 30 persen. Jadi meski solar turun, penurunannya tidak sebanding dengan harga sparepart dan ban,” tandasnya, kepada Surya(Tribunnews.com Network), Jumat (2/1/2015).

Sehingga pihaknya memilih menyerahkan besarnya tarif angkutan umum yang dikutip kepada operator dan PO.

Karena tarif yang berlaku saat ini tidak melebihi tarif batas atas yang ada ditentukan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan, lanjut pemilik bus PO Menggala ini, karena jika ada penyeragaman tarif, dirinya khawatir nanti akan disemprit oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dianggap melakukan praktek kartel.

“Makanya terserah operator dan PO saja,” imbuh Musthofa. (mujib anwar)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas