Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Tawuran Antar Pemuda di Madiun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO

"Dari empat tersangka dua orang masih anak-anak dan dua orang lainnya sudah dewasa. Dua tersangka yang sudah dewasa ditahan dan dua lainnya yang

zoom-in Buntut Tawuran Antar Pemuda di Madiun, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 3 DPO
Ilustrasi tawuran antar pemuda 

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Pasca pemeriksaan dan melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tawuran antar pemuda Desa Jatisari dan Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun, akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam tawuran dalam bentuk perang batu dan kayu, Minggu (04/01) dini hari itu.

Polisi juga menetapkan 3 orang sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

"Dari empat tersangka dua orang masih anak-anak dan dua orang lainnya sudah dewasa. Dua tersangka yang sudah dewasa ditahan dan dua lainnya yang berstatus anak-anak dikembalikan ke orangtunya," terang Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Mukamad Lutfi kepada Surya(Tribunnews.com Network), Senin (05/01/2014).

Menurut Lutfi berdasarkan proses diversi yang termuat dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU SPPA itu mewajibkan polisi, jaksa maupun hakim melakukan diversi (musyawarah) dalam kasus pidana yang melibatkan anak.

"Ini sebagai upaya pemulihan keadilan (restorative justice) bagi semua pihak," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan dua tersangka yang ditahan itu adalah TW (19) dan BB (37) warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger.

Sedangkan lima saksi lainnya diperbolehkan pulang paska pemeriksaan bersama 9 orang sebelumnya yang diamankan di Polsek Geger dan dilimpahkan ke Polres Madiun itu.

"Para tersangka disangka pasal 170 ayat 1 KUHP. Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5,6 tahun. Jadi keempat tersangka muapun tiga orang DPOnya warga Desa Purworejo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara membunyikan gas motor keras-keras, pemuda dua desa di pinggir JL Raya Madiun - Ponorogo terlibat aksi tawuran dan saling serang menggunakan batu dan kayu, Minggu (04/01) dini hari.

Akibat tawuran antar pemuda desa di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun itu menyebabkan gerobak penjual susu segar milik Mustaqim rusak berat.


Kondisi ini menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar 3 juta akibat ulah para pemuda di dua desa yang saling berbatasan dengan Polsek Geger hingga jarak ratusan meter itu.

Padahal, tawuran yang menyebabkan warga yang tak tahu masalahnya menjadi korban ini hanya dipicu ulah saling mengejek dan pengendara motor yang membunyikan motornya dengan suara kencang alias bleyer-bleyer. (Wan)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas