Eksekusi Tanah Medokan Semampir Warga Diminta Pindahkan Barangnya Sendiri
Tim juru sita masih memberi kesempatan warga untuk mengeluarkan barang-barang dari rumahnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eksekusi tanah seluas 10 hektar di Kelurahan Medokan Semampir terus dilakukan petugas juru sita PN Surabaya, Senin (5/1/2015).
Petugas juru sita terlihat mengosongkan rumah milik warga dengan mengeluarkan barang-barang dan memasukkannya ke dalam truk.
Juru sita PN Surabaya, Djoko Subagyo mengatakan, pengosongan tanah akan terus dilakukan.
Meski demikian, tim juru sita masih memberi kesempatan warga untuk mengeluarkan barang-barang dari rumahnya sendiri.
"Kami persilakan warga untuk mengeluarkan barangnya sendiri sampai pukul 16.00 WIB," kata Djoko Subagyo di lokasi eksekusi, Senin (5/1/2014).
Sementara itu, perwakilan warga korban eksekusi, Iwan mengatakan, pihaknya akan terus mempersoalkan dan melawan eksekusi tanah ini.
Menurutnya, eksekusi tersebut tidak benar karena batas tanah tidak jelas.
"Makanya, kami akan berusaha terus melawan eksekusi melalui jalur hukum dan pemerintahan," tutur Iwan.