Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Amankan Ferrari Tanpa Dokumen

“Di bagian depan tidak ada plat nomornya. Dan setelah dihentikan petugas PJR, ternyata pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen.

zoom-in Polisi Amankan Ferrari Tanpa Dokumen
Surya/M Taufik
Ferrari tanpa dokumen masih terparkir di Polda Jatim, Senin (5/1) petang. Kendaraan mewah ini diamankan polisi karena kebut-kebutan di jalan Tol Waru-Juanda. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Sebuah mobil Ferari warna merah diamankan petugas PJR Ditlantas Polda Jatim.

Mobil mewah itu dihentikan polisi saat kebut-kebutan di jalan tol Waru-Juanda, Minggu (4/1) sore lalu.

Setelah diperiksa, ternyata pengemudinya tidak membawa dokumen atas kendaraan tersebut.

Selain kebut-kebutan, mobil berlogo Kuda Jingkrak yang dikemudikan oleh Beny Gunawan, warga Surabaya, tersebut diketahui tanpa ada plat nomor di bagian depannya.

Sedangkan di bagian belakang, tertempel plat nomor L 1801 NM.

“Di bagian depan tidak ada plat nomornya. Dan setelah dihentikan petugas PJR, ternyata pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen. Karena itulah mobil ini ditilang,” kata Kanit PJR Polda Jatim, AKP Bambang Harino, Senin sore.

Hingga Senin (5/1/2015) malam, mobil tersebut masih “dikandangkan” di Mapolda Jatim jalan A Yani Surabaya.
Dijadwalkan, sidang tilang atas kendaraan mewah ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (16/1/2015) mendatang.

Berita Rekomendasi

“Kalau pemilik bisa menunjukkan dokumennya, ya bisa diambil,” sambung Bambang.

Namun jika ternyata dalam sidang nanti, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen berupa BPKB dan STNK-nya, maka kendaraan ini bakal diproses lebih lanjut.

Ditlantas bakal menyerahkan perkara ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menindaklanjutinya.

“Sambil menunggu proses sidang, mobil diamankan di Polda Jatim. Sejauh ini, baru sebatas ditilang saja,” sambung Bambang.

Pelanggarannya melaju melebihi kecepatan maksimal di jalan tol sebagaimana pasal 288 Undang-undang Lalu Lintas, dan pasal 287 karena tidak membawa dokumen kendaraan.

Informasi yang berhasil dihimpun, mulanya petugas PJR melihat ada dua Ferrari kebut-kebutan di jalan tol.

Yakni Ferrari warna merah yang diamankan tersebut dan sebuah Ferrari lain yang diketahui berwarna kuning.

Melihat itu, tiga unit PJR langsung berusaha menghentikannya dengan cara memotong laju kendaraan tersebut. Namun, hanya satu yang berhasil dihentikan petugas, satu Ferrari lain yang berwarna kuning lolos dari petugas.

Pengemudi Ferrari merah yang berhasil dihentikan lantas diperiksa petugas PJR. Namun, dia hanya bisa menunjukkan SIM saja.

Dia tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB-nya ketika itu.
Karena itulah, mobil tersebut ditilang dan dibawa ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.(ufi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas