Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pemalsu BPKB dan STNK Dibongkar Polres Salatiga

"Jajaran Satuan Reskrim Polres Salatiga telah membongkar sindikat pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STN

zoom-in Sindikat Pemalsu BPKB dan STNK Dibongkar Polres Salatiga
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas melakukan pengecekan barang bukti yang diperlihatkan ketika gelar hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hasil operasi Berantas Jaya di Halaman Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013). Pihak kepolisian berhasil mengungkap perkara pemalsuan surat-surat kendaraan roda empat dan menangkap seorang pelaku berinisial ARN (ketua KNPI Deli Serdang) dan BH berserta barang bukti lima puluh tiga unit mobil berbagai jenis serta alat kejahatan pemalsuan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,SALATIGA-  Polres Salatiga membongkar kasus sindikat pemalsuan dokumen kelengkapan kendaraan bermotor. Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolres, Senin (5/1/2015) pagi, petugas memperlihatkan empat tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya.

"Jajaran Satuan Reskrim Polres Salatiga telah membongkar sindikat pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Empat tersangka juga sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Salatiga AKBP Ribut kepada Tribun Jateng, kemarin.

Dia menjelaskan, awal terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil pembawa narkoba yang melintasi Salatiga.

Polisi kemudian mengejar, memberhentikan, serta memeriksa surat-surat kelengkapannya. Ternyata ada beberapa BPKB dan STNK yang tidak bisa dijelaskan kepemilikannya dalam pemeriksaan itu.

Akhirnya petugas menggelandang para tersangka ke mapolres.

"Hasil pemeriksaan, mereka ternyata sindikat pemalsu. Mereka mengakui telah membuat sekitar 400 surat-surat mobil dan diedarkan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Kalimantan, Jawa Tengah, hingga Indonesia Timur. Dari mobil curian atau kosongan, mereka bagian penerbitan BPKB maupun STNK nya," ungkapnya.

"Data yang kami himpun, mereka mematok harga Rp 2,5 juta untuk penerbitan satu STNK. Sedangkan apabila dalam satu paket yakni BPKB dan STNK dihargai Rp 4 juta. Sesuai Pasal 263 KUHP, mereka dijerat hukuman sekitar enam tahun penjara," jelasnya

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka itu, dua di antaranya adalah warga Surabaya, Jawa Timur bernama Agung (46) dan Yudono (40). Sementara dua lainnya adalah Ari (35) warga Kabupaten Sukoharjo, dan Nugroho (39) warga Tingkir, Kota Salatiga.

Dia menambahkan, dalam hal itu sementara ini pihaknya menyita beberapa mobil dari hasil pengembangan kasus tersebut. Di antaranya ada Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki APV, Daihatsu Gran Max, Isuzu Panther, Suzuki Vitara, dan Suzuki Swift.

Semua kendaraan itu sudah berada di Polres Semarang. Apabila ada yang merasa kehilangan dapat mengambilnya berikut menunjukkan bukti kepemilikan serta STNK yang sah.

"Kami akan terus kembangkan dari penangkapan mereka. Kami duga mereka adalah sindikat besar dan memiliki jaringan di berbagai wilayah, melihat hasil penerbitannya hingga ke luar Pulau Jawa. Kami akan koordinasikan dengan lainnya dan kami minta warga yang merasa kehilangan mobil, dapat segera laporkan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas