Dirut Bank Delta Artha Ditetapkan Tersangka
"Dirut lah yang berhak mencairkan uang. Tanpa tanda tangan dirut tidak mungjin dana itu mengucur kepada yang bersangkutan," jelasnya.
surya/anas miftakhutadin
Kajari Sidoarjo Undang Mugopal saat mengumumkan enam tersangka pembobolan Bank Delta Artha, Kamis (8/1).
Karena Luluk dianggap sebagai kunci untuk menguak siapa saja yang pernah dikasih uang untuk meluluskan kredit.
Selain itu, Luluk yang dianggap sebagai aktor intelektual yang bisa mengatur dana itu cair atau tidak.
"Kami kira Luluk memiliki catatan siapa saja orangnya," ujar Nusrin.
Sementara Dirut BPR Delta Artha, Ratna Wahyuningsih yang dikonfirmasi di kantornya Jl A Yani tidak bisa ditemui.
Petugas security yang ditemui di pintu utama awalnya disuruh
menunggu untuk memastikan apakah bosnya bisa ditemui atau tidak.
"Mohon maaf mas, bu Ratna sedang rapat bersama Sekda di Pemkab Sidoaejo," ungkapnya.(mif)
Berita Rekomendasi