Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Prof Musakkir Diperiksa, BNN Uji Sampel Urine Jaksa

Ini kabar terbaru soal kasus narkotika yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Musakkir Bado MH

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sebelum Prof Musakkir Diperiksa, BNN Uji Sampel Urine Jaksa
Tribun Timur/Sanovra Jr
Dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta di kawasan Jalan Mappaodang, Makassar menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2014) siang. Kedua mahasiswi tersebut tertangkap sedang menggunakan sabu bersama Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof DR Musakkir SH MH serta dosen Fakultas Hukum dan Ketua LBH Unhas, Ismail Alrip, di sebuah hotel di Makassar pada Jumat dini hari. Dari tempat kejadian, polisi menyita sabu dan bong atau alat hisap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Ini kabar terbaru soal kasus narkotika yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Unhas, Prof Dr Musakkir Bado MH.

Ternyata saat, sebelum sang profesor diperiksa jaksa di Kejari Makassar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, juga melakukan tes urine di lingkup Kejati Sulsel, Senin (5/1/2015).

Tes untuk mencari tahu pecandu narkotika ini digelar di Aula Jaksa Lantai 8, Gedung Kejati Sulsel.
Laman BNNP Sulsel, Rabu (7/1) kemarin, melansir satu per satu jaksa dan pejabat eselon II, III dan IV Kejati Sulselbar diambil sampel urinenya. Total ada 131 jaksa dan pegawai.

"Ini guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kalangan jaksa dan staf kejati," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Sulsel AKBP Rosnah Tombo.

Pejabat yang menjalani tes urine seperti Wakajati Sulsel Heru Sriyanto, Aspidsus Gerry Yasid, Asdatun Adi Susanto, Asbin Rudi Yulianto,Aswas Aries Surya,dan Kabag TU Imanuel Rudi Paincangi.
Laman BNNP melansir "kegiatan itu ditanggapi positif sekali".

Tidak disebutkan hasil tes urine yang mendapat restu dari Kajati Sulsel Suhardi MH itu.
Karena pertimbangan privasi, Kabag TU Balai BNN Baddoka, dr Nursyamsi, tidak menjelaskan soal proses rehabilitasi Profesor Musakkir, Nilam, dan Ainur.

Hanya, saja, dia menyebutkan, proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka "tak jauh beda dengan penjara. Para pecandu diisolasi layaknya penjahat yang ada di rumah tahanan"

BERITA REKOMENDASI

Hari pertama para pecandu masuk di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, dilakukan detoksifikasi, tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter BNN.

Dari hasil itu, dokter memutuskan apakah pecandu tersebut perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita.

Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringannya pecandu itu.
Setelah itu dilakukan wawancara oleh tim BNN, ditanya apakah para pecandu ini sering memakai narkoba, kapan, dan dimana, dengan tujuan apa.

Dari pertanyaan itu tim BNN akan mengetahui tingkat kebohonhan dan kejujuran para pecandu. "Semakin mereka berbohong, makin ketahuan sikapnya," jelas dr Nusryamsi.

Setelah itu, dilakukan tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari.


Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu, papar Nursyamsi.

Ia menambahkan, setiap pecandu yang dilakukan rehabilitasi tidak diberikan obat khusus selama direhabilitasi, seperti dicontohkan Nursyamsi, bila pecandu tersebut mengalami sakit kepala maka ia akan diberikan khusus sakit kepala. (sal)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas