Dua Tahun Tangani Kasus Gratifikasi Gak Kelar, Warga Gruduk Polres Ponorogo
Belasan warga Desa Pohijo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo mendatangi Satuan Reksrim, Polres Ponorogo, Jumat (9/1/2015).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO-Belasan warga Desa Pohijo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo mendatangi Satuan Reksrim, Polres Ponorogo, Jumat (9/1/2015).
Sebanyak 13 orang ini menanyakan proses penyelidiki proyek Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) di desanya Tahun 2012 senilai Rp 250 juta yang sudah mulai ditangani tim penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo sejak Tahun 2013 kemarin.
Belasan warga itu langsung diterima Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran.
Mereka langsung mempertanyakan proses penyelidikan perkara dana bantuan pusat untuk pembangunan desa itu sudah sampai dimana lantaran hampir selama 2 tahun terakhir tak ada perkembangannya sama sekali.
"Kami sudah menghadap dua kali ke Polres. Kami ingin klarifikasi kasus yang ditangi soal PPIP sampai sejauh mana? Karena ada anggapan tidak nyaman sejak kasus tak ada perkembangannya. Apalagi, dalam laporannya ada kuintansi Rp 25 juta yang tak jelas penggunaan serta pemalsuan surat bermaterai Rp 6.000," terang Yatno salah satu perwakilan warga Desa Pohijo, Kecamatan Sampung kepada Surya, Jumat (9/1/2015).
Sedangkan Kasat Reskrim, AKP Hasran mengakui jika belasan warga itu diterima di meja kerjanya untuk mempertanyakan masalah program PPIP di kampungnya.
Baginya, para warga yang hadir sudah diberi penjelasan gamblang perkembangan perkara yang sudah ada di Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polres Ponorogo sejak 2 tahun itu.
"Mereka datang memberikan dukungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek PPIP Desa Pohijo. Apalagi, perkara itu dugaan awalnya mantan Kepala Desa Pohijo yang sekarang menjabat anggota DPRD," katanya.
Selain itu, Hasran mengaku sudah menyampaikan hasil penyelidikan perkara yang ditangani sejak Tahun 2013 itu. Menurutnya, kasus ini hingga kini masih ditangani satuannya.
"Jadi yang kami tangani bukan hanya kasus Desa Pohijo saja. Kami membuat skala prioritas karena banyak kasus lainnya. Kami sudah gelar perkara dan melengkapi administrasi penyelidikan maupun pemeriksaaan saksi dalam perkara ini," katanya.
Hasilnya, kata Hasran dalam penggunaan dana PPIP di Desa Pohijo itu, kata Hasran tidak ada unsur dugaankorupsinya. Akan tetapi, lebih mengarah ke dugaan gratifikasi dalam penggunaan anggaran bantuan pusat itu.
"Kasus itu tidak kerugian negara. Tetapi mengarah ke gratifikasi sekitar Rp 25 juta yang diduga dipotong. Ini patut dianggap pelanggaran. Jadi tanpa diminta masyarakat kewajiban kami menindaklanjuti perkara ini," ucapnya.
Sementara secara terpisah mantan Kades Pohijo, Sugiyanto yang dikonfirmasi di tempat berbeda mengaku tidak tahu menahu soal perkara PPIP itu. Alasannya, dirinya mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari kasus yang diduga dituduhkan dan ditudingkan kepadanya itu.
"Saya tidak tahu karena hanya memimpin sosialisasi pertama kali dan pembentukan panitia. Paska itu, selanjutnya pendamping konsultan yang menangani. Jadi saya tidak terlibat dalam program dari pusat itu. Saya hanya awal sosialisasi antara pendamping dan dibentuknya panitia saja ikut rapat. Paska semua sudah terbentuk ditangani panitia dan pendamping," kilahnya.