Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Perusahaan di Gowa Belum Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan perusahaan yang berada di Kabupaten Gowa hingga kini masih belum tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ratusan Perusahaan di Gowa Belum Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
BPJS: Pekerja membersihkan gedung Mal Paragon, jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Kamis (19/12/2013). Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterapkan pada Januari 2014. Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan yang lebih maksimal. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Ratusan perusahaan yang berada di Kabupaten Gowa hingga kini masih belum tercatat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala kantor cabang pembantu (KCP) Gowa, Minarni Lukman, mengatakan, dari lima wilayah yang berada dibawah naungan KCP, di Kabupaten Gowa, terkendala oleh perbup yang belum dikeluarkan tentang kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan dan non prizinan oleh Pemerintah Gowa.

"Jadi di Gowa sendiri memang masih ada ratusan perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ini terkendala belum adanya kesadaran dari perusahaan, dan belum dikeluarkannya perbup yang mengharuskan semua perusahaan yang berizin harus mendaftar BPJS ketenagakerjaan," paparnya saat ditemui tribun dikantornya, Jl. Tumanurung, Gowa, Jumat (9/1).

BPJS Ketenagakerjaan KCP Gowa juga membawahi Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Bulukumba. Dan Gowa memiliki sekira 4.500 pekerja yang tercatat dari 210 perusahaan yang ada.

Minarni juga mengatakan, bagi perusahaan yang belum juga mendaftar tentu akan mendapatkan sanksi. Namun dia mengaku sanksi tersebut belum berjalan normal.

"Memang belum berjalan normal terkendala dengan belum disahkannya perbup. Tapi jika sudah dikeluarkan, perusahaan yang tidak mendaftar BPJS akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelanan publik. Seperti perizinan terkait usaha, dan izin mendirikan bangunan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas