Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka 23 Anggota Pol PP Pemblokiran Bandara Soa Siap Disidangkan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara 23 tersangka sudah lengkap dan siap untuk disidangkan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tersangka 23 Anggota Pol PP Pemblokiran  Bandara Soa Siap Disidangkan
POS KUPANG
DIBLOKIR- Satpol PP Ngada dengan kendaraannya memblokir Bandara Soa, Sabtu (21/12/2013) sehingga tidak didarati pesawat Merpati dari Kupang. 

TRIBUNNEWS.COM.BAJAWA -- Berkas perkara 23 tersangka  kasus pemblokiran Bandara Soa, Kabupaten Ngada, tanggal 21 Desember 2013 lalu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka adalah polisi pamong praja (Pol PP) Kabupaten Ngada.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Raharjo Budi Isntantho, S.H, M.H kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2014).

Dikatakannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara 23 tersangka sudah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Pelaksanaan sidang di PN Bajawa merujuk pada pasal 84 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan, pengadilan yang melaksanakan persidangan para tersangka adalah pengadilan di wilayah  terjadinya tindak pidana tersebut.

Rencana surat dakwaan (Rendak) sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa dan selanjutnya jaksa menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.  Recana dakwaan itu ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Bayu Sugiri, S.H.   

Raharjo yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Irwan Saputra, S.H mengatakan, Kejari Bajawa belum mendapat jadwal penyerahan para tersangka dan barang bukti oleh PPNS. Setelah PPNS menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa menverifikasi atau mencocokkan identitas para tersangka.

Setelah dicocokkan, jaksa akan menyusun materi tuntutan bagi para tersangka untuk disidangkan di Pegadilan Negeri Bajawa.

Dalam primer dakwaan, para tersangka telah membuat halangan (obstacle) dan atau kegiatan lain di kawasan keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, gara-gara tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa, Bupati Ngada, Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).

Akibatnya, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut. Pesawat Merpati dan penumpang  akhirnya kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara Turelelo-Soa diblokir Satpol PP Ngada mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Pesawat yang sudah terbang sekitar 40 menit tersebut harus kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Padahal pesawat yang berangkat dari Kupang pukul 06.30 Wita dan seharusnya tiba di Bandara Soa pukul 08.00 Wita itu sudah berada di atas Pulau Flores.Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.

Apalagi saat itu, tidak ada pihak kepolisian di Bandara Soa.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas