Tarif Angkutan Laut dan Darat di Karimun Akhirnya Diturunkan
Tarif angkutan laut dan darat di Karimun akhirnya diturunkan.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Tribunnews Batam, Leo
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN- Tarif angkutan laut dan darat di Karimun akhirnya diturunkan. Besarnya penurunan tarif disesuaikan dengan jenis bahan bakar yang digunakan alat angkut tersebut.
Menurut Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub, Afrian , jika angkutan laut lokal menggunakan bahan bakar (BBM) jenis solar, maka harga turunnya 3 persen saja. Sementara BBM nya jenis bensin atau premium maka harganya turun 10 persen.
Keputusan penurunan tarif didapat setelah Dinas Perhubungan (Dishub ) Kabupaten Karimun menggelar rapat pembahasan tarif angkutan laut lokal dan darat, Senin (12/1/2015).
Pembahasan tersebut, terkait penyesuaian turunnya harga minyak nasional dari Rp 8500 ke Rp 7600 untuk premium dan Rp 7500 ke Rp 7250 untuk solar.
Rapat yang digelar di ruang Dishub tersebut dibagi menjadi dua kelompok dan ruang rapat yang berbeda.
Pertama, khusus pembahasan tarif angkutan laut dipimpin oleh Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub, Afrian, dan yang kedua Kepala Bidang Perhubungan darat Dishub Kabupaten Karimun.
Sesuai dengan hasil rapat yang digelar dengan beberapa pengusaha tersebut, khususnya pada sektor tarif angkutan laut turun dari tarif lama pada saat harga minyak Rp 8500 berbeda-beda.
“Turunnya tergantung pakai minyak apa dulu, kalau tarif penyebrangan dari Karimun ke pelabuhan lokal khusunya di daerah pulau-pulau Karimun dan sekitarnya, jika pakai solar bahan bakar kapalnya turun sekitar tiga persen saja, dan jika menggunakan bensin bahann bakar kapalnya maka 10 persen turunnya,” jelas Afrian di ruang kerjanya kepada Tribun Batam.
Salah satu contohnya, kapal penumpang berbahan bakar solar dari pelabuhan domestik Karimun tujuan ke Pulau Durai harga saat BBM Rp 8500 adalah Rp 113 000, disepakati turun menjadi Rp 109 000 atau turunnya setara 3 persen.
Sementara kapal penumpang berbahan bakar bensin dari pelabuhan domestik Karimun tujuan ke Pulau Durai harga saat BBM Rp 8500 adalah Rp 115 000 disepakati menjadi Rp 105 000.
Pembahasan tarif angkutan laut dari pelabuhan domestik Karimun ke pelabuhan Harbourbay atau Sekupang, kata Afrian, bukan wewenang Dishub Kabupaten Karimun. “Ow kalau jurusan ke Batam bukan wewenang kami, tapi wewenang provinsi,” ujar Afrian lagi.