Surat Resmi Tanpa Tanggal, Satpol PP Kediri Gagal Bongkar Gubuk Warga Pojok
"Masak surat resmi dari pemkot tidak ada tanggalnya, ini sangat aneh," ungkap Rohim, juru bicara warga Pojok.
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Puluhan aparat gabungan Satpol PP Kota Kediri dan kepolisian gagal membongkar bangunan gubuk milik warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/1/2015).
Semula aparat bersikeras akan membongkar bangunan gubuk yang dibangun warga di tanah negara saat itu juga.
Malahan peralatan untuk membongkar telah disiapkan petugas.
Namun setelah dilakukan dialog dengan perwakilan warga akhirnya disepakati pembongkaran gubuk diundur tiga hari.
Warga diminta membongkar sendiri bangunannya sehingga perabotnya dapat dimanfaatkan.
Versi warga pihaknya hanya mendapat peringatan sekali. Itupun isi peringatan untuk menghentikan pembangunan gubuk bukan untuk membongkarnya.
Namun belakangan aparat Satpol PP menilai peringatan secara lisan sebagai peringatan pertama.
Sedangkan peringatan kedua suratnya tidak ada tanggalnya. Sehingga warga menilai baru mendapat peringatan pertama.
"Masak surat resmi dari pemkot tidak ada tanggalnya, ini sangat aneh," ungkap Rohim, juru bicara warga Pojok.
Namun Kepala Satpol PP Ali Muklis menilai pihaknya sudah prosedural menyampaikan peringatan.
Karena sudah tiga kali warga diperingatkan untuk membongkar sendiri bangunannya.
Setelah mendapatkan kesepakatan mengundurkan tiga hari pembongkaran gubuk, puluhan petugas gabungan kemudian balik kanan.(dim)