Inilah Perasaan Rani Andriani Menghadapi Hari-hari Menjelang Eksekusi Mati
Rani tak percaya dan tak pernah membayangkan bakal menghadapi hukuman seberat itu.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, pernah mengungkapkan isi hatinya ketika mendapatkan putusan pidana mati sampai di tingkat Mahmakah Agung (MA).
Menurutnya, Rani tak percaya dan tak pernah membayangkan bakal menghadapi hukuman seberat itu.
"Kalau bahasa saya Rani itu tidak mengerti dan merasa terjebak karena ia seorang gadis yang masih muda diajak ke Jakarta dan diiming-imingi bekerja oleh orang Afrika. Diberikan pakaian, makan enak, dan sebagainya. Kemudian Rani dipacari, sehingga dia tidak bisa keluar dari situasi seperti itu," ujar kuasa hukumnya, Yudi J, ketika ditemui, Jumat (16/1/2015).
Seperti diketahui, Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.
Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22 Agustus 2000.
Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara.