Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Dekat Tak Menyangka Rani Andriani Terpidana Mati Kasus Narkoba

Rani tak pernah menceritakan secara detail jenis pekerjaannya setelah pindah di Bogor setahun sebelum tertanggap di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Teman Dekat Tak Menyangka Rani Andriani Terpidana Mati Kasus Narkoba
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
BEKAS RUMAH RANI - Ketua RT 3/3 gang Edi 2, Kampung Cikidang, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Jujun Junaedi (35), menunjukkan kediaman Rani Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati terpidana mati kasus narkoba, Jumat (16/1). 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kawan akrab Rani tak pernah menyangka Andriani alias Melisa Aprilia, terpidana mati kasus narkoba, terjerat kasus narkoba yang membuatnya harus dieksekusi Minggu 18 Januari 2015 nanti.

Pasalnya Rani tak pernah menceritakan secara detail jenis pekerjaannya setelah pindah di Bogor setahun sebelum tertanggap di Bandara Soekarno-Hatta.

"Seminggu sebelum tertangkap, kami pun sempat berkumpul bersama teman-teman. Kala itu saya sempat berpesan sambil bercana kepadanya untuk segera cepat menikah jangan sendirian saja," ujar Iwan Setiawan (42), seraya menyebut Rani kerap datang ke rumahnya setidaknya dua kali dalam seminggu, Jumat (16/1).

Seperti diketahui, Rani merupakan salah satu terpidana mati yang segera dieksekusi Kejaksaan Agung lantaran grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Adapun Rani akan dieksekusi pada Minggu 18 Januari 2015.‬

‪Rani terjerat kasus penyelundupan 3,5 kilogram heroin yang divonis mati Pengadilan Negeri Tanggeran pada 22 Agustus 2000.

Dalam kasus tersebut, Rani ikut jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola dan seorang lurah di Rancagoong, Deni Setia Marhawan yang juga masih saudara. (cis)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas