Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Pupuk Murah? Jangan-jangan Barang Ilegal

Para pelaku membuat pupuk jenis SP-36, Phonska dan Mutiara yang kandungannya tak memenuhi standar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Pupuk Murah? Jangan-jangan Barang Ilegal
Tribunnews.com/Taufik ISmail
Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Kompol Irfan Nugraha tunjukkan pupuk ilegal produksi sebuah pabrik di kawasan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Jika ada yang menjual pupuk dengan harga murah, sebaiknya Anda waspada. Karena bisa jadi pupuk tersebut merupakan pupuk ilegal yang tak memenuhi standar mutu.

Kemarin, Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap pabrik pupuk ilegal di Dusun Tarikolot, RT 20/05, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Para pelaku membuat pupuk jenis SP-36, Phonska dan Mutiara yang kandungannya tak memenuhi standar. Saat itu, pemilik pabrik AM dan para pegawainya tertangkap tangan sedang memproduksi pupuk ilegal.

"Harga pupuk buatan mereka memang lebih murah. Selisihnya Rp 1.000 per kilogram," kata Dir Reskrim Sus Kombes Pol Wirdhan Denny melalui Kasubdit 1 AKBP Eko Sulistyo kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (18/1/2015).

Misalnya saja, untuk pupuk asli dijual antara Rp 2.000 sampai 2.500 per kilogram. Nah, pupuk produski pabrik ini per satu kilogram dijual Rp 1.200. Untuk jenis Phonska, oleh pelaku diubah menjadi Phoska.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas