Dua Perusahaan Besar Plat Merah Nunggak Pajak di Muaraenim
-Dua perusahaan besar milik negara yakni PT PP dan PT Adhi Karya (AK), diduga belum membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM---Dua perusahaan besar milik negara yakni PT PP dan PT Adhi Karya (AK), diduga belum membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Padahal sebagai perusahaan plat merah dan bonafit bisa menjadi contoh perusahaan asing maupun lokal (swasta) dalam hal urusan pajak.
"Kami sudah beberapa mengupayakan penagihan pajak galian C kepada kedua perusahaan tersebut, tetapi sepertinya nihil. Untuk besaran pajak belum tahu sebab RAB dan analisa pekerjaan dari mereka tidak kunjung diberikan," ujar Kadispenda Amrullah, Senin (19/1/2015).
Menurut Amrulah, adapun pajak yang belum dibayar oleh kedua perusahaan tersebut pada tahun 2014 adalah pajak galian C.
Untuk PT PP, ketika perusahaan tersebut mengerjakan proyek double track milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kabupaten Muaraenim.
Sedangkan untuk PT Adhi Karya ketika mereka melakukan pembangunan jalan lingkar dan jembatan double track kereta api di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.
Pihaknya, sudah berkali-kali berupaya melakukan penagihan kepada kedua perusahaan tersebut, namun sepertinya belum ada niat baik dari kedua perusahaan tersebut.
Bahkan pihak PTBA pernah berjanji akan memfasilitasi untuk mempertemukan dengan PT Adhi Karya, untuk membawa RAB dan analisa untuk perhitungan material golongan C yang digunakan tetapi sepertinya belum ada realisasinya.
"Jika surat sudah sering dilayangkan dan didatangi sudah, tetapi belum ada realisasi. Seharusnya BUMN sebagai panutan dan patuh pajak. Bahkan PT PP, sudah pernah didatangi sampai ke kantor PT PP di Jakarta, tetapi belum juga ada realisasi baik perhitungan, apalagi pembayaran. Kuncinya di PTBA, jika kedua perusahaan ini punya niat baik mau bayar atau tidak," tukasnya.
Sementara itu Sekper PTBA Joko Pramono, mengaku tidak terlalu ikut campur untuk masalah pajak tersebut. Sebab masalah itu adalah masalah masing-masing kontraktor yang bekerja.
Namun ketika perusahaan kontraktor mengikuti proses lelang di PTBA, tentu sudah melalui seleksi yang ketat termasuk masalah pajak, track record perusahaan dan sebagainya.