Dokter Paodofil Diganjar Empat Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa telah mempermalukan keluarga korban, sekolah korban, dan psikologis korban. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dokter Tjandra Adi Gunawan harus mendekam di penjara selama empat tahun. Terdakwa terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Tjandra terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU No 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo pasal 45 ayat 1 UU No 1 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 65 KUHP tentang Pornografi.
"Perbuatan terdakwa telah mempermalukan keluarga korban, sekolah korban, dan psikologis korban. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, terutama bagi anak-anak perempuan," ujar Hakim Manungku dalam amar putusannya, Senin (19/1/2015).
Putusan pidana empat tahun penjara sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim dan jaksa sepakat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh alumnus Kedokteran Gigi Unair tersebut.
Terdakwa yang menyamar sebagai dokter perempuan spesialis kesehatan reproduksi remaja itu bergerilya mengundang korbannya lewat facebook. Tak tanggung-tanggung, ia mendapat 10.236 foto anak-anak dari aktivitasnya,
Tjandra terbukti dengan sengaja mendistribusikan dan mengunggah foto-foto korban, rata-rata anak-anak di bawah umur, tanpa mengenakan busana. Foto-foto itu diunggahnya di jejaring sosial Facebook milik terdakwa.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," sambungnya.
Jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding. Alasannya, masa penahanan terdakwa akan berakhir dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak banding, terdakwa bisa lepas demi hukum karena masa penahanannya habis pada 21 januari.