Distan-TPH Sulsel Fasilitasi Dana Bantuan Petani Rp 1,2 juta
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Distan-TPH) Sulsel bertindak sebagai fasilitator bantuan dana pembelian pupuk bersubsidi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Chaerul Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah provinsi melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (Distan-TPH) Sulsel bertindak sebagai fasilitator bantuan dana pembelian pupuk bersubsidi.
Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Pestisida Distan-TPH, Uvan Nurwahidah Shagir menjelaskan, petani mesti melalui proses verifikasi ke dinas setempat untuk mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah pusat.
“Petani ke Distan daerah masing-masing, laporannya akan kita terima di provinsi. Kemudian akan diproses bendahara dan bantuan dari pemerintah pusat langsung ke rekening petani,” katanya saat ditemui di kantornya, Jl Amirullah nomor 1, Makassar, Jumat (23/1).
Bantuan dana itu sudah bisa dinikmati petani mulai pekan ini. “Tahun lalu, petani membeli pupuk subsidi dengan dana pribadi. Tahun ini, pemerintah memberikan bantuan dana untuk pembelian pupuk dengan harga subsidi,” jelasnya.
Uvan menjelaskan, tiap petani mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk pembelian pupuk subsidi.