Mantan Bupati Kendal Siap Diazab Jika Korupsi Bansos
"Demi Allah. Azablah saya jika melakukan korupsi. Laknatlah mereka jika telah menzalimi saya dalam kasus ini," ujar Nurmarkesi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, bersumpah di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (22/1/2015). Dalam sumpahnya, Nurmarkesi merasa dizalimi oleh jaksa penuntu umum.
"Demi Allah, demi Allah, demi Allah, demi Allah, demi Allah. Azablah saya jika melakukan korupsi. Laknatlah mereka jika telah menzalimi saya dalam kasus ini," kata Nurmarkesi dalam sumpahnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto.
Sebelum mengucap sumpah tersebut, Nurmarkesi juga meminta izin kepada majelis hakim untuk mengajak saudara dan tetangganya sebagai peserta sidang, untuk memanjatkan doa.
Meski majelis hakim tidak mengiyakan, Nurmarkesi langsung mengucapkan doa yang diikuti para pengunjung dengan mengangkat telapak tangannya. Beberapa diantara pengunjung pun terlihat menitikan air mata saat mengikuti doa Nurmarkesi.
"Kami mendoakan supaya majelis hakim diberi kelancaran rezeki, dimudahkan urusannya. Kemudian semoga Allah mengampuni jaksa penuntut umum yang telah mendzalimi saya," ucapnya.
Dalam tanggapannya, Nurmarkesi mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali proses pencairan dana bansos pada 2010. Bansos pelaksananya adalah bagian Kesra Setda Kendal dan pencairannya juga tidak melibatkan Bupati.
"Pencairannya melalui DPPKAD dan ditangani Kesra langsung. Kemudian soal penyerahan dana bansos saat kunjungan saya, itu disiapkan protokol dan bagian kesra," terang Nurmarkesi.