Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Kendal Siap Diazab Jika Korupsi Bansos

"Demi Allah. Azablah saya jika melakukan korupsi. Laknatlah mereka jika telah menzalimi saya dalam kasus ini," ujar Nurmarkesi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Bupati Kendal Siap Diazab Jika Korupsi Bansos
Tribun Jateng/Wahyu Sulistyawan
Mantan Bupati Kendal Nurmarkesi mengajukan keberatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/8/2014). Ia membantah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, bersumpah di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (22/1/2015). Dalam sumpahnya, Nurmarkesi merasa dizalimi oleh jaksa penuntu umum.

"Demi Allah, demi Allah, demi Allah, demi Allah, demi Allah. Azablah saya jika melakukan korupsi. Laknatlah mereka jika telah menzalimi saya dalam kasus ini," kata Nurmarkesi dalam sumpahnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Susanto.

Sebelum mengucap sumpah tersebut, Nurmarkesi juga meminta izin kepada majelis hakim untuk mengajak saudara dan tetangganya sebagai peserta sidang, untuk memanjatkan doa.

Meski majelis hakim tidak mengiyakan, Nurmarkesi langsung mengucapkan doa yang diikuti para pengunjung dengan mengangkat telapak tangannya. Beberapa diantara pengunjung pun terlihat menitikan air mata saat mengikuti doa Nurmarkesi.

"Kami mendoakan supaya majelis hakim diberi kelancaran rezeki, dimudahkan urusannya. Kemudian semoga Allah mengampuni jaksa penuntut umum yang telah mendzalimi saya," ucapnya.

Dalam tanggapannya, Nurmarkesi mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali proses pencairan dana bansos pada 2010. Bansos pelaksananya adalah bagian Kesra Setda Kendal dan pencairannya juga tidak melibatkan Bupati.

Berita Rekomendasi

"Pencairannya melalui DPPKAD dan ditangani Kesra langsung. Kemudian soal penyerahan dana bansos saat kunjungan saya, itu disiapkan protokol dan bagian kesra," terang Nurmarkesi.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas