Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muslim Nekat Telan Satu Paket Sabu-sabu Saat Diberhentikan Polisi

Demi menghilangkan barang bukti Muslim menelan satu paket sabu saat distop anggota patroli sabhara, Polresta Palembang, Jumat (23/1).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Muslim Nekat Telan Satu Paket Sabu-sabu Saat Diberhentikan Polisi
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Muslim saat diamankan di Polresta Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Aksi nekat dilakukan Muslim (43), bapak empat ini cukup berbahaya. Demi menghilangkan barang bukti ia menelan satu paket sabu saat distop anggota patroli sabhara, Polresta Palembang, Jumat (23/1).

Warga Jalan POM IX Lorong Muhajirin Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB 1, Palembang mondar-mandir dibawa anggota Satuan Sabhara Polresta, Palembang, yang kebingungan mengeluarkan sabu-sabu yang telah ditelannya.

Hingga akhirnya, anggota membawa muslim ke rumah sakit Bhayangkara.

" Kami khawatir dengan keadaan Muslimn jika terjadi apa-apa karena ia nekat menelan sabu. Oleh karena itulah kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara," ungkap Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Sabhara, Iptu M Aidil Fitri.

Aidil mengatakan, awal mula penangkapan Muslin ini ketika anggota Shabara sedang melakukan patroli rutin di Jalan Bringin Janggut.

Curiga dengan gerak-gerik pria berkepala botak ini akhirnya distop dan diperiksa petugas.

Namun tanpa dugaan, Muslim yang kedapatan membawa sabu, langsung menelan satu paket sabu tersebut.

Berita Rekomendasi

Sehingga langsung diamankan ke Polresta Palembang. Hingga nantinya akan diserahkan Sat Res Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita sedang patroli rutin, melihat gerak-gerik mencurigakan langsung kita stop dan periksa. Saat diperiksa didapati satu paket sabu. Karena panik sabu dan plastiknya langsung ditelan Muslim," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas