3 PNS Dispenda Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Samsat Palembanng
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tipikor samsat Palembang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, Kamis (29/1/2015).
Ketiganya yang diketahui berinisial D, Z dan S diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan tipikor setoran pajak 2012 di samsat Palembang.
Dikatakan Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, pemeriksaan terhadap tiga PNS Dispenda Sumsel bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sejauh ini, D, Z, dan S masih berstatuskan saksi. Sayangnya, Imran tidak mau membeberkan identitas ketiga saksi secara mendetil.
"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tipikor samsat Palembang. Lantaran status ketiganya saksi, penyidik tak berwenang membeberkan identitas ketiganya secara detil," kata Imran.
Dilanjutkan Imran, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ketiganya sangat koperatif.
Selain memenuhi panggilan secara sendiri tanpa ada penjemputan, ketiganya juga menjawab pulukan pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sesuai dengan porsi masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan penyelewengan dana setoran pajak di tubuh Samsat Palembang tahun 2012 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 64 Miliar pertama kali diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit di Samsat Palembang.
Setelah menemukan indikasi tersebut pihak BKP menyerahkan kasus tersebut kepada Tipikor Polda Sumsel untuk menindak lanjutinya, sejauh ini Tipikor Polda Sumsel sudah menetapkan satu tersangka.