Jumali Ditangkap Kejari Nunukan Saat Baru Selesai Cuci Mobil di Rumahnya Depok
Tim Kejaksaan Negeri Nunukan dan Satgas Intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, Jumali SH
Editor: Sugiyarto
FOTO : Jumali (tengah) saat tiba di Dermaga PLBL Liem Hie Djung, Kamis (29/1/2015). (niko ruru/tribun kaltim)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Tim Kejaksaan Negeri Nunukan dan Satgas Intelejen Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, Jumali SH bin Sutar.
Jumali diamankan dikediamannya, Jalan Persatuan II Nomor 19 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1/2015) sore sekitar jam 15.30 waktu Indonesia barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Haji Ewang Jasa Rahadian SH MH memastikan, saat ditangkap Jumali tidak melakukan perlawanan.
“Habis cuci mobil langsung disergap, setelah administrasi kita selesaikan,” ujarnya, Kamis (29/1/2015) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
Penangkapan Jumali ini sebenarnya telah diawali dengan pemanggilannya sebagai tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara di Kabupaten Nunukan, Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.
Empat kali dipanggil, yang bersangkutan tak juga mengindahkan panggilan jaksa penyidik.
“Tiga kali kita panggil tidak hadir. Setelah tidak hadir dia berkirim surat ke kita agar dipanggil di Kejaksaan Negeri Depok atau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Akhirnya kita layanilah demi lancarnya suksesnya perkara ini,” ujarnya.
Saat itu, Ewang sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Koordinasi juga dilakukan antara kepala seksi intel dan kepala seksi pidana khusus kedua kejaksaan.
“Yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujarnya.
Kajari mengatakan, kemungkinan Jumali tidak memenuhi panggilan dimaksud karena takut setelah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Sutan N Siburian dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Sigit Pujiharjo.
Tersangka juga diyakini telah menyadari kesalahannya dan tahu jika Sutan serta Sigit telah ditahan dan sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
“Pasti dia sudah dengar. Jadi dia pasti sudah tinggal menunggu kapan ditangkap itu? Kan tadinya sebagai saksi. Begitu saatnya tersangka, kita punya alat bukti untuk menetapkan tersangka, panggil sebagai terangka, takut dia,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.