Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terlibat Korupsi, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Pamekasan di Tahan

PPAT Pamekasan, Ramali, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, lantaran diduga tersangkut kasus markap pengadaan lahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pamekasan, Ramali, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, lantaran diduga tersangkut kasus mark up pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bidang Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Kamis (29/1/2014) petang.

Tersangka Ramali yang berkantor di Jl Jingga Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, sebelum ditahan lebih dulu diperiksa selama 90 menit. Setelah itu di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas II Pamekasan.

Sementara, Aminoddin, mantan Camat Pasean, Pamekasan, yang juga diduga terlibat kasus itu dan ditetapkan tersangka, tidak ditahan.

Selain disertai surat keterangan dokter RSUD Slamet Martodiredjo, Pamekasan, saat menjalani pemeriksaan, Aminoddin dipapah keluarganya karena tidak bisa berjalan sendiri.

Ramali berperan membantu mempermudah percepatan peralihan atas lahan sehingga terjadi tindak korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.

Kepala Kejari Pamekasan, Sudiharto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Samiaji Zakaria mengatakan, rencananya kedua tersangka kasus TPA itu ditahan bersamaan namun karena tersangka Aminoddin sakit, belum bisa ditahan.

Pihaknya berjanji, penahanan tetap dilakukan, menunggu perkembangan kesehatan tersangka Aminoddin.

Rekomendasi Untuk Anda

“Nanti pasi kami tahan. Kami masih menunggu perkembangan kesehatannya. Dua atau tiga hari kedepan kalau kesehatannya membaik, langsung kami tahan,” kata Samiaji.

Dalam penyelidikan babak pertama, Kejari menjebloskan dua pelaku ke penjara dan kini keduanya sudah divonis, yakni Sarwo Edi, pegawai (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Pamekasan dan Moh Riyadi warga Pasean, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan tipikor Surabaya.

Dalam proses persidangan itu muncul keterangan yang menyatakan keterlibatan Ramali dan Aminoddin dalam perkara pengadaan lahan TPA Bindang Timur, Pasean.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, dalam pengadaan lahan tanah untuk TPA ini, kerugian negara mencapai Rp 437 juta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas