Hari Ini PN Sungguminasa Kembali Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Gowa
Pengadilan Negeri Sungguminasa, kembali akan menggelar sidang kasus Bupati Gowa
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Pengadilan Negeri Sungguminasa, kembali akan menggelar sidang kasus pencemaran nama baik orang nomor satu di Gowa, Bupati Gowa, Ichsan YL melawan PNS nya sendiri, Fadli Rahim, Rabu (4/2/2015).
Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Tim kuasa hukum rencananya akan menghadirkan saksi ahli IT dan bahasa dari Jakarta.
PNS dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Gowa tersebut mulai disidangkan sejak akhir November 2014 lalu. Dengan kasus dugaan pencemaran nama baik pada awal Mei 2014.
Fadli sempat mengikuti pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa sebagai wajib lapor selama enam bulan. Namun status Fadli Rahim langsung ditingkatkan sebagai tersangka.