Satu Lagi Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking
Satu lagi oknum anggota polisi dari Polres Kupang, Bripka DD, sebagai tersangka dalam kasus human trafficking.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KUPANG --- Setelah menetapkan oknum anggota Polres Belu, Brigpol DA, Satgas Human Trafficking Polda NTT menetapkan satu lagi oknum anggota polisi dari Polres Kupang, Bripka DD, sebagai tersangka dalam kasus human trafficking.
Kepala Satuan Tugas Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, S.iK, Selasa (3/2/2015) siang, membenarkan penetapakan Bripka DD sebagai tersangka kasus human trafficking dua gadis di bawah umur asal Belu yang akan dipekerjakan ke luar negeri. Peran DD dalam kasus ini sebagai orang yang menampung dua gadis di bawah umur tersebut.
Cecep mengatakan, Bripka DD dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara.
Baik tersangka Brigpol DA maupun Bripka DD, demikian Cecep, terjerat dalam kasus human trafficking setelah tersangka lainnya, John Killa, yang dituduh mengirim kepada tersangka Joni Lim 'bernyanyi' tentang keterlibatan keduanya. Brigpol DA dituduh merekrut dua gadis di bawah umur dan Bripka DD diduga menampung keduanya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat berkas Brigpol DA dan Bripka DD dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam satu berkas.
Diberitakan sebelumnya, Brigpol DA terjerat dalam kasus ini setelah John Killa bernyanyi bahwa dua gadis asal Belu yang berhasil diamankan saat penangkapan Joni Lim di Bali merupakan kiriman oknum anggota Polres Belu tersebut.
Dua gadis berinisial YM (16) dan AB (17) itu ditemukan disembunyikan di dalam almari pakaian di rumah penampungan milik Joni Lim di Bali. Hasil penelusuran penyidik, kata Cecep, gadis YM dan AB disetor oleh Brigpol DA kepada Jhon Killa, kaki tangan Joni Lim. Namun sebelum diterima Jhon Killa, Brigpol DA menitipkan dua bocah itu kepada DD, salah satu bintara Polres Kupang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.