Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Lagi Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking

Satu lagi oknum anggota polisi dari Polres Kupang, Bripka DD, sebagai tersangka dalam kasus human trafficking.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Satu Lagi Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Human Trafficking
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
BARANG BUKTI--Kasatgas Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, S.IK, mengecek barang bukti yang disita dari tangan tersangka Jhon Pandi, Selasa (3/2/2015) siang. 

TRIBUNNEWS.COM.KUPANG --- Setelah menetapkan oknum anggota Polres Belu, Brigpol DA, Satgas Human Trafficking Polda NTT menetapkan satu lagi oknum anggota polisi dari Polres Kupang, Bripka DD, sebagai tersangka dalam kasus human trafficking.

 Kepala Satuan Tugas Human Trafficking Polda NTT, AKBP Cecep Ibrahim, S.iK, Selasa (3/2/2015) siang, membenarkan penetapakan Bripka DD sebagai tersangka kasus human trafficking dua gadis di bawah umur asal Belu yang akan dipekerjakan ke luar negeri. Peran DD dalam kasus ini sebagai orang yang menampung dua gadis di bawah umur tersebut.

Cecep mengatakan, Bripka DD dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara.

Baik tersangka Brigpol DA maupun Bripka DD, demikian Cecep, terjerat dalam kasus human trafficking setelah tersangka lainnya, John Killa, yang dituduh mengirim kepada tersangka Joni Lim 'bernyanyi' tentang keterlibatan keduanya. Brigpol DA dituduh merekrut dua gadis di bawah umur dan Bripka DD diduga menampung keduanya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat berkas Brigpol DA dan Bripka DD dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam satu berkas.

Diberitakan sebelumnya, Brigpol DA terjerat dalam kasus ini setelah John Killa bernyanyi bahwa dua gadis asal Belu yang berhasil diamankan saat penangkapan Joni Lim di Bali merupakan kiriman oknum anggota Polres Belu tersebut.

Dua gadis berinisial YM (16) dan AB (17) itu ditemukan disembunyikan di dalam almari pakaian di rumah penampungan milik Joni Lim di Bali. Hasil penelusuran penyidik, kata Cecep, gadis YM dan AB disetor oleh Brigpol DA kepada Jhon Killa, kaki tangan Joni Lim. Namun sebelum diterima Jhon Killa, Brigpol DA menitipkan dua bocah itu kepada DD, salah satu bintara Polres Kupang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas